telusur.co.id - Calon Wakil Presiden dari Koalisi Indonesia Maju Gibran Rakabuming Raka diduga melibatkan anak-anak saat berkampanye di RW 11, Penjaringan, Jakarta Utara, pada Jumat (1/12/23) lalu.
Terkait hal itu, Bawaslu DKI Jakarta mengirimkan surat rekomendasi kepada Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk menelusuri kegiatan kampanye anak sulung Presiden Jokowi tersebut yang diduga telah melibatkan anak-anak.
"Itu karena KPAI adalah lembaga yang bertugas untuk mengawasi terhadap pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan hak anak," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo saat dikonfirmasi awak media, Selasa (19/12/23).
Benny menuturkan aktivitas kampanye Gibran di Penjaringan, Jakarta Utara pada Jumat (1/12/23) itu diduga melibatkan anak-anak karena meminta mereka naik ke atas panggung untuk diberikan buku dan susu.
Benny menjelaskan, dalam kegiatan kampanye, peserta pemilu tidak diperbolehkan melibatkan anak-anak.
"Dalam kampanye, peserta pemilu tidak boleh melibatkan anak-anak. Jadi Bawaslu berwenang untuk merekomendasikan perihal tersebut kepada KPAI," pungkasnya. [Fhr]