telusur.co.id - Pejabat sementara (Pjs) Ketua Umum KAMMI Susanto Triyogo, meminta jadwal pelaksanaan Pilkada dinormalkan menjadi 2022 dan 2023.
Hal itu disampaikannya merespon adanya draf RUU Pemilu di DPR yang mewacanakan akan menormalkan kembali pelaksanaan Pilkada yang awalnya serentak pada 2024.
"Memang sebaiknya DPR menormalkan kembali jadwal pilkada. Dimana periode yang akan berakhir pada tahun 2022 dan 2023 harusnya segera untuk dipersiapkan oleh penyelenggara pemilu pada tahun ini," kata Susanto kepada wartawan, Kamis (4/2/21).
Berdasarkan Pasal 201 ayat (8) UU Nomor 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, pemungutan suara serentak nasional untuk pilkada di seluruh Indonesia dilaksanakan pada November 2024.
Implikasi ketentuan tersebut, sebagaimana diatur pasal yang sama, maka kepala daerah hasil pemilihan 2017 (101 daerah) dan 2018 (170 daerah), yang akan berakhir masa jabatan pada 2022 dan 2023 tidak akan diselenggarakan pilkada di daerahnya pada tahun tersebut. Sedangkan kepala daerah hasil pemilihan 2020 hanya akan menjabat sampai 2024.
Susanto menilai, jika Pilkada dilakukan serentak dengan pemilu nasional di 2024 akan berimplikasi pada kompleksitas penyelenggaraanya.
Semestinya, belajar dari Pemilu 2019 yang hanya 5 Kotak suara membuat pelaksanaan pemilihan begitu rumit dan melelahkan bagi penyelenggara.
"Meskipun penyelenggaraan pemilu nasional dan pilkada tidak diselenggarakan pada hari yang sama tetapi pasti tahapannya akan berkaitan," tuturnya.
Senada, Ketua Bidang Kebijakan Publik KAMMI Pusat, Abdus Salam menambahkan, jika Pilkada serentak 2024 tetap dilaksanakan, maka akan ada ratusan pejabat sementara (Pjs) yang memimpin daerah pada jangka panjang. Hal tersebut tentunya mengabaikan nilai-nilai demokrasi yang sesungguhnya.
Dia menjelaskan, di tengah pandemi Covid-19, tentunya membutuhkan kepala daerah yang definitif untuk menangani pandemi. Dan, kepala daerah tersebut merupakan hasil pilihan masyarakat dan bukan pilihan pemerintah.
Karena, jika kepala daerahnya berdasarkan pilihan masyarakat tentu akan bertanggung jawab penuh terhadap daerah dan masyarakatnya.
"Pilkada 2024 sudah sebaiknya segera di normalisasi oleh pemerintah menjadi tahun 2022 dan 2023. Sebab, pilkada yang dinormalisasi tersebut pada hakikatnya bertujuan untuk menjaga cita-cita demokrasi dan amanat konstitusi," tukasnya.[Fhr]