KAMMI Dukung Buruh Perjuangkan Haknya Tolak UU Cipta Kerja - Telusur

KAMMI Dukung Buruh Perjuangkan Haknya Tolak UU Cipta Kerja


telusur.co.id - Pjs Ketua Umum PP KAMMI Susanto Triyogo memastikan, pihaknya akan mendukung penuh langkah buruh dalam memperjuangkan haknya. Salah satunya ialah judicial review Undang-undang Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kami sejalan dengan buruh. Sejak awal 2020 telah menolak adanya UU Cipta Kerja yang kemudian dengan mulus disahkan di DPR. Hal itu menyebabkan nasib buruh semakin memprihatinkan di tengah gencarnya promosi investasi yang dilakukan Pemerintah," kata Susanto dalam keterangannya, Sabtu (1/5/21).

KAMMI, tegas Susanto, meminta MK dan Pemerintah  mencabut UU Cipta Kerja dan kembali memberlakukan UU yang sudah ada.

Sementara itu, Ketua Bidang Kebijakan Publik PP KAMMI, Abdussalam menjelaskan, setidaknya ada 3 alasan penting kenapa MK harus membatalkan UU Cipta Kerja di hari buruh sedunia ini. 

Pertama, tidak adanya pembatasan jenis pekerjaan bagi pekerja outsourching. Sehingga semua jenis pekerjaan dapat diganti oleh buruh outsourching. 
Kedua, tidak adanya batas maksimal periode bagi buruh kontrak. Sehingga tidak ada kepastian diangkat menjadi pekerja tetap. 

"Ketiga, tidak adanya upah minimum sektoral, sehingga tidak adanya kepastian pendapatan," kata Salam.

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), sebelumnya, menyatakan akan menggelar aksi terkait peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) pada hari ini, 1 mei 2021. 

Aksi hari ini akan di pusatkan di depan Istana dan Gedung Mahkamah Konstitusi. Yang mana, KSPI tengah melakukan uji formil dan materiil terhadap UU Cipta Kerja ke MK. [Fhr]


Tinggalkan Komentar