Telusur.co.id - Oleh : Yusuf Hasani, Dosen Fisip Universitas Jakarta dan Dewan Pengarah DPP Garda Bumiputera
Siapa pun yang membaca delapan maklumat Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), akan menyadari bahwa sesungguhnya bangsa ini tengah dirundung masalah. Oleh kerena itu, kahadiran KAMI menunaikan fardu kifayah, guna meluruskan kiblat negara, agar tujuan negara tidak menyimpang dari pembukaan UUD 1945. Para tokoh yang tergabung di dalam KAMI, bukanlah pemimpin kaleng-keleng atau figur beleng-beleng, akan tetapi kaum akademisi, profesional, purnawirawan, tokoh agama dan tokoh adat dari berbagai elemen serta komponen bangsa.
KAMI adalah kumpulan manusia-manusia pilihan yang merasa terpanggil, atas kesadaran kewargaan, mengingatkan - menyuarakan aspirasi masyarakat kepada para pemegang amanah, optimalkan fungsinya dan fokus menyelesaikan berbagai problem agar negara ini selamat dari ancaman resesi. Materi Maklumat KAMI berbasis data dan analisa akademik, bila ada yang merasa terganggu, tak perlu gusar dan mencari dalih pembenaran dengan tuduhan makar, barisan sakit hati dan lain-lain. Baik pula, ditelaah dan dalami substansi dari maklumat KAMI, ikhtiar KAMI demi kebaikan bangsa dan negara.
Gerakan KAMI membangkitkan kesadaran warga kian mendunia dan sulit dibendung. Itulah cara politik akal sehat bermoral tinggi atau berahlak mulia yang ditunjukkan oleh KAMI. Buya Hamka berpandangan “politik tidak identik dengan kekotoran, manakala dibungkus dengan nilai moral agama, bahkan berpolitik menjadi mulia dan luhur justru, karena ditopang dengan konsistensi moral agama” (Talhah, 2005:71)
Kata makar tak jarang dialamatkan kepada orang atau kelompok yang berseberangan dengan penguasa, KAMI pun tak luput dari tuduhan. Perlu diingat kata makar serapan dari bahasa Arab. Contoh penggunaan kata “makar” dalam Al Quran, diantaranya pada terjemahan ayat berikut “Dan mereka (orang-orang kafir) membuat tipu daya, maka Allah pun membalas tipu daya. Dan Allah sebaik-baiknya pembalas tipu daya”. (Qs. Ali Imran:54)
Siapa Pelaku Makar
Saatnya publik menguji siapa yang layak disebut pelaku makar, apakah Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang telah dibubarkan oleh pemerintahan Jokowi pada tanggal 19 Juli 2017, KAMI atau Partai Politik (Fraksi) yang secara jelas dan nyata berkehendak merubah Sila-Sila Pancasila, sebagai dasar negara Indonesia. Perubahan Pancasila itu melalui RUU HIP (Haluan Ideologi Pancasila). Sila –Sila Pancasila diperas menjadi trisila dan ekasila. Bahkan sila Ketuhanan Yang Maha Esa, yang merupakan sila utama dan terutama dalam Pancasila diubah menjadi Ketuhanan Yang Berkebudayaan.
Para pengusul RUU HIP, abai peran historis umat Islam, bahwa Sila Ketuhanan Yang Maha Esa, merupakan hasil kompromi kalangan Islam sebagai pengganti dari hilangnya tujuh kata piagam Jakarta, yang disepakati 22 Juni oleh panitia sembilan. Kompromi itu ditetapkan dalam keputusan bersama pada tanggal 18 Agustus 1945 yang menjadi dasar Negara Repubik Indonesia
Untuk menguji pelaku makar dapat diuraikan sebagai berikut: Beberapa alasan pembubaran HTI, yakni pertama, pada tanggal 8 Mei 2017 pemerintah mengkaji keberadaan HTI dan memutuskan perlu mengambil langkah hukum terkait ormas yang mengusung pemerintahan berdasarkan khilafah. Kedua, perlunya merawat eksistensi Pancasila sebagai ideologi negara dan keutuhan NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) berdasarkan UUD 1945. Ketiga, surat Keputusan pencabutan Badan Hukum HTI, maka ormas tersebut dinyatakan bubar. (lihat Tempo.Co Rabu, 19 Juli 2017).
Sementara KAMI dan warga masyarakat lain menyampaikan pendapat secara perorangan maupun berkelompok merupakan hak konstitusional setiap warga negara, sebagaimana ketentuan pasal 28 E UUD 1945.
Bila dibandingkan dengan HTI, kelompok trisila dan ekasila jauh lebh berbahaya terkait eksistensi Pancasila sebagai ideologi negara dan keutuhan NKRI. Akan tetapi, pemerintah tidak memiliki ketegasan terhadap Parpol pengusul RUU HIP, sebagaimana perlakuan terhadap HTI. Kenyataan ini menunjukkan ketidak adilan hukum dan politik dipertontonkan pemerintah kepada publik. Fakta ini kian memperkuat kecurigaan umat Islam terhadap misi dibalik RUU HIP, yakni dugaan kembalinya faham komunis atau PKI. Pada poin 7 Maklumat KAMI, Menuntut Pemerintah untuk mengusut secara sungguh- sungguh dan tuntas, terhadap pihak yang berupaya melalui jalur konstitusi, mengubah Dasar Negara Pancasila, sebagai upaya nyata untuk meruntuhkan NKRI hasil Proklamasi 17 Agustus 1945, agar tidak terulang upaya sejenis di masa yang akan datang.
Tuntutan ormas Islam terhadap RUU HIP adalah dihentikan pembahasan dan dibatalkan, bukan diganti dengan BIP, bahkan MUI akan melakukan masirah qubra, kalau pemerintanh dan DPR memaksa RUU HIP dilanjutkan pembahasan menjadi Undang-undang.
Sesungguhnya ulama adalah tokoh masyarakat yang mendapat pengakuan agama (baca pewaris Nabi). Jika aspirasi yang disampaikan para tokoh masyarakat, ormas Islam, wabil khusus ulama (MUI) tidak pula di dengar, maka menjadi sulit untuk dipahami jalan fikiran penyelenggara negara.
Boleh jadi, publik meyakini kebenaran analisis Prof Salim Said, bahwa ...“Jokowi sebenarnya dalam posisi sulit. Kita tidak tahu undang-undang mana yang dia usulkan dan diperjuangkan untuk kepentingan rakyat. Dan, mana yang terpaksa diajukan, karena meladeni kepentingan oligarki-oligarki yang lain” (JPNN.com 23/8/20). Situasi ini mengundang kata tanya, apakah Presiden menjalankan tugasnya berdasarkan undang-undang atau kebijakan partai, karena ada juga yang menyebut petugas partai. Pak Jokowi pernah mengatakan “tidak ada visi menteri yang ada adalah visi presiden”.
Sejatinya diuraikan secara detail visi bapak presiden, sehingga publik mengetahui cara melakukan lompatan besar dalam kondisi seperti sekarang ini. Pata titik ini ide kembali ke UUD 1945 murni dan adanya GBHN, menjdi penting dibicarakan.