telusur.co.id - Partai Berkarya kubu Muchdi Purwopranjono atau Muchi Prb akan mengajukan kasasi atas putusan banding Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta. PTUN memutuskan memenangkan gugatan Partai Berkarya Tommy Soeharto atas Menkumham Yasonna Laoly. 

Sekjen Partai Berkarya, Badaruddin Andi Picunang mengatakan, putusan PTTUN belum berkekuatan hukum tetap. 

"Belum putusan hukum tetap (inkrah), masih ada kasasi dan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung. Kita segera kasasi," kata Andi, Senin (6/9/21).

Andi menjelaskan, putusan PT TUN itu tidak otomatis langsung membatalkan SK Kemenkumham yang kini ada di kubu Muchdi Pr. 

"SK kami sampai tahun 2025, sementara SK yang menggugat itu sampai April 2022, itupun sudah dicabut dengan terbitnya SK hasil MUNASLUB Partai Berkarya tahun 2020 lalu," tuturnya. 

Andi menegaskan, pihaknya kini tengah fokus persiapan tahapan Pemilu 2024. Jadi, ia berharap masalah hukum ini tidak berkepanjangan. 

"Jadi kita hadapi dengan senyum saja. Niat kita mau menyelamatkan dan membesarkan partai, untuk apa pimpin partai kalau tidak serius dan tidak diperhatikan. Cukuplah PEMILU 2019 jadi pelajaran," tukasnya.[Fhr]