telusur.co.id - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan membantah, kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) yang menjadi terdakwa begal merupakan guru mengaji. Fikri dan sejumlah rekannya ditetapkan sebagai tersangka begal oleh Polsek Tambelang.
Hal ini menanggapi pernyataan kuasa hukum Fikri cs yang menyebut kliennya bukan pelaku begal, dan polisi salah tangkap.
"Apa yang disampaikan kuasa hukum pelaku itu tidak benar. Adapun saudara Fikri cs yang empat orang ini adalah pelaku pencurian dengan kekerasan," ujar Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (4/3/22).
Menurut Zulpan, korban saat itu mengenali wajah dan nomor polisi pelaku yang membegalnya. Dalam hal ini, korban mengalami luka bacok.
"Korban itu mengalami luka berat dan mungkin mengakibatkan cacat seumur hidup," jelasnya.
Polisi, kata Zulpan, juga sudah melakukan investigasi dalam kasus ini. Dari keterangan ketua RW, Fikri bukan merupakan guru ngaji di wilayahnya.
"Pernyataan dari kuasa hukum korban dan pelaku itu mengatakan dia guru ngaji tidak benar. Pelaku tercatat sebagai mahasiswa dari sebuah kampus swasta," terangnya.
Lebih jauh Zulpan juga membantah jika Fikri mendapat kekerasan oleh penyidik. Menurutnya, penangkapan Fikri cs telah sesuai prosedur.
"Kita ada semua videonya, sejak penangkapan yang dilakukan tim," ucapnya.
Sebelumnya kuasa hukum Fikri dari HMI tetap bersikeras bahwa kliennya adalah korban salah tangkap. Dalam rekaman CCTV juga memperlihatkan Fikri yang tengah tertidur di musala tersebut. (Ts)