Jual Sertifikat Vaksin Palsu, Oknum Staf Kelurahan di Jakarta Utara Kantongi Puluhan Juta Rupiah - Telusur

Jual Sertifikat Vaksin Palsu, Oknum Staf Kelurahan di Jakarta Utara Kantongi Puluhan Juta Rupiah

Ungkap kasus penjualan sertifikat vaksin palsu yang didalangi oknum staf kelurahan (foto: Ist)

telusur.co.id - Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap dua pelaku pembuat sertifikat vaksinasi palsu, berinisial HH dan FH. Selain itu, dua pemesan sertifikat vaksin ilegal berinisial AN dan BI juga turut diamankan.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran mengatakan, HH memanfaatkan pekerjaannya di Kelurahan Muara Karang, Jakarta Utara untuk mengakses data kependudukan. Data tersebut yang digunakannya untuk membuat sertifikat vaksinasi palsu.

"Pelaku ini bisa mengakses data-data NIK (Nomor Induk Kependudukan). Lalu ia bekerjasama dengan rekannya inisial FH untuk menjualnya kepada publik," ujar Fadil di Mapolda Metro Jaya, Jumat (3/9/21).

Mayoritas akses layanan publik saat ini, kata Fadil, harus menyertakan syarat sertifikat vaksinasi. Hal ini dijadikan peluang para pelaku untuk meraup keuntungan.

"Dia paham betul bahwa untuk bisa mendapatkan sertifikat vaksin dan bisa dipergunakan dalam PeduliLindungi disyaratkan dua hal tersebut," katanya.

Fadil menambahkan, HH memanfaatkan data NIK pemesan untuk melakukan input data dengan memasukkan password dan username yang telah ia ketahui. Karena ia seorang kelurahan, sehingga dapat dengan mudah diaksesnya.

"Adapun tersangka FH berperan sebagai marketing yang menawarkan sertifikat vaksin ilegal itu ke masyarakat melalui media sosial Facebook Tri Putra Heru. Para pelaku menerbitkan sertifikat sesuai pesanan," katanya.

Hingga saat ini, kata Fadil, tersangka telah menjual sebanyak 93 sertifikat vaksinasi palsu. Total uang yang didapat para pelaku mencapai puluhan juta rupiah.

"Pelaku mematok tarif sekitar Rp 350 ribu untuk setiap lembar sertifikat vaksin ilegal," jelasnya. 

Akibat perbuatanya tersangka dijerat dengan Pasal 30 Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 600 juta. (Ts)


Tinggalkan Komentar