JPU Tuntut Ricky Rizal Pidana Delapan Tahun dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J - Telusur

JPU Tuntut Ricky Rizal Pidana Delapan Tahun dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

Ricky Rizal di PN Jaksel (Ist)

telusur.co.id - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Ricky Rizal 8 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ricky Rizal Wibowo dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama terdakwa menjalani tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ujar Jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (16/1/23).

JPU menyebut, bahwa Ricky Rizal turut serta berperan dalam pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Bukti yang menguatkan yakni Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf selama ini tidak pernah pergi ke Jakarta tanpa disertai anak-anak dari Ferdy Sambo.

Namun sebelum pembunuhan terjadi, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf ke Jakarta. Hal ini disebut jaksa merupakan rangkaian skenario dari Ferdy Sambo untuk membackup ketika Brigadir J melawan saat dikonfirmasi dugaan adanya pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi.

“Pengabaian tugas pokok terhadap anak-anak saksi Ferdy Sambo di Magelang tersebut memberikan petunjuk kuat bahwa keikutsertaan terdakwa Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf ke Jakarta bukan merupakan inisiatif keduanya, melainkan hasil keputusan kehendak dan rencana saksi Ferdy Sambo dan saksi Putri Candrawathi untuk membackup jika korban Nofriansyah Yosua Hutabarat melawan pada saat melakukan konfirmasi,” kata JPU.

Dalam kasus ini, Ricky didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (Tp)


Tinggalkan Komentar