JPPR Ungkap Isu Krusial dan Potensi Pelanggaran di Pilkada 2020 - Telusur

JPPR Ungkap Isu Krusial dan Potensi Pelanggaran di Pilkada 2020

Koordinator Nasional JPPR, Alwan Ola Riantoby. (Foto: telusur.co.id/Fahri).

telusur.co.id - Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) mengungkap beberapa analisis isu krusial dan potensi pelanggaran yang penting untuk diperhatikan pada Pilkada 2020.

Koordinator Nasional (Kornas) JPPR Alwan Ola Riantoby mengatakan, berdasarkan hasil kajian dan analisis pihaknya, ada beberapa masalah aktual yang penting.

"Pertama, mahalnya ongkos kandidat, dalam hal ini berkaitan dengan politik transaksional atau mahar politik," kata Alwan di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (23/12/19).

Kedua, lanjut Alwan, adalah pecah kongsi antara kepala daerah dan wakil kepala daerah.

"Selanjutnya, ada masalah politisasi birokrasi, politik dinasti, calon tunggal dan calon perseorangan, serta adanya eks napi koruptor ikut Pilkada," ujarnya.

Selain itu, kata Alwan, pihaknya mengidentifikasi isu krusial pada tahapan Pilkada 2020 yakni daftar pemilih, pencalonan, dan kampanye.

Terkait daftar pemilih, menurut Alwan, perlu ada perhatian dan peningkatan kualitas pendataan dan pengawasan hak pilih kelompok rentan, seperti masyarakat adat, pemilih daerah perbatasan, dan pemilih disabilitas. 

"Pemilih rentan sangat tinggi potensi kehilangan hak pilihnya," terang Alwan.

Disamping itu, lanjut Alwan, tahap pencalonan menjadi tahapan yang sangat rentan dengan potensi politik transaksional atau mahar politik. 

"Selain itu SIPOL juga harus mampu menjamin keterpenuhan syarat calon, sehingga jumlah minimum dukungan tidak kembali menjadi polemik," sebutnya.

Selanjutnya, tambah Alwan, tahapan kampanye, yaitu munculnya narasi kampanye yang tidak mampu memberikan pendidikan politik. 

"Seperti kampanye SARA, netralitas birokrasi, hoaks dan kampanye citra diri, serta masih maraknya fenomena politik uang," pungkasnya. [Tp]


Tinggalkan Komentar