telusur.co.id - Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara (Jakut) memberikan bantuan hukum non litigasi kepada PT Pelindo Regional II Tanjung Priok terkait penguasaan tanah yang dilakukan pihak ketiga yang telah habis masa HGB-nya pada 30 Juni 2021.

Namun pihak ketiga tersebut tidak mau pergi dari tanah atau lahan yang dikuasai, meski sudah habis masa pakainya. Kemudian setelah diberikan pemahaman hukum oleh tim JPN Kejari Jakarta Utara, maka akhirnya dilaksanakan penyerahan tanah dan bangunan milik PT Pelindo II Tanjuang Priuk.

Kajari Jakarta Utara I Made Sudarmawan, didampingi Kasi Datun Dody Witjaksono dan tim JPN mengatakan pihaknya telah membenarkan bahwa pihaknya telah memfasilitasi penyerahan tanah dan bangunan milik PT Pelindo II dari pihak ketiga.

Penyerahan tanah tersebut, kata dia, dilakukan pada Rabu, (8/12/21) secara suka rela oleh pihak ketiga dengan ditandatangani berita acara serah terima lahan dan bangunan," ujar Kajari Jakarta Utara I Made Sudarmawan dalam keterangannya, Kamis (9/12/21).

Kemudian untuk selanjutnya tim JPN Kejari Jakarta Utara yang akan menyerahkan Tanah seluas 12.000M2 kepada pihak PT Pelindo regional 2 Tanjung Priok.

Selain itu, di lokasi yang berbeda, Kajari Jakut didampingi Dody Witjaksono menyebut penyerahan tanah dan isinya tersebut berdasarkan SKK (Surat Kuasa Khusus ) dari GM PT Pelindo reg Tanjung Priok No. HK.03/1/11/1/B3.1/GM/C.Tpk-21.

"Serta menindak lanjuti instruksi Bapak Jaksa Agung terkait pemberantasan mafia tanah dan mafia pelabuhan. Maka tim JPN Kejari Jakarta Utara melakukan giat bantuan hukum non litigasi atas lahan dan bangunan milik PT Pelindo yang dikuasai oleh pihak ketiga yang beralamat di jalan RE Martadinata Tanjung Priuk," tuturnya.

Kemudian dilakukan serah terima lahan dan bangunan dari pihak ketiga yang dimaksud kepada tim JPN Kejari Jakarta Utara untuk selanjutnya diserahkan kepada pihak PT Pelindo regional 2 Tanjung Priok sebagai pemegang HPL atas lahan tersebut.

Adapun Nilai penyelamatan yang berhasil dilaksanakan JPN pada giat ini sebagaimana nilai investasi dan NJOP senilai Rp. 148 miliyar. [Tp]