JPN Kejari Jakbar Serahkan Uang Pengganti dari Purnama Dewi - Telusur

JPN Kejari Jakbar Serahkan Uang Pengganti dari Purnama Dewi

Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar) menyerahkan uang pengganti atas kerugian negara dalam perkara korupsi pengajuan kredit ke Bank BNI dengan jaminan fiktif. (Ist)

telusur.co.id - Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar) menyerahkan uang pengganti atas kerugian negara dalam perkara korupsi pengajuan kredit ke Bank BNI dengan jaminan fiktif yang terjadi beberapa tahun yang lalu.

Perkara korupsi tersebut menjerat terdakwa Ny Purnama Dewi yang telah di vonis bersalah oleh majelis hakim. Dan terdakwa Purnama Dewi diwajibkan membayar uang pengganti berdasarkan amar putusan.

Perkara korupsi yang telah bergulir pada 1994 tersebut masih berlanjut hingga kini.

Meski terpidana Purnama Dewi telah menjalani hukuman penjara dalam perkara korupsi kredit fiktif, namun pada saat ini baru membayar uang pengganti melalui Jaksa Pengacara Negara(JPN) dalam perkara tersebut.

Uang pengganti yang diterima jaksa langsung disetorkan ke kas negara melalui bank BNI. Sehingga dapat menyelamatkan dan memulihkan keuangan negara.

"Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menyerahkan uang pengganti dari terpidana Purnama Dewi kepada BNI cabang Jakarta Kota, terkait perkara Tindak Pidana Korupsi yang melanggar UU Nomor 3 Tahun 1971," kata Kepala Kejari Jakbar, Dwi Agus Arfianto dalam keterangan resminya, Senin (29/11/21).

Ia mengatakan bahwa penyerahan uang pengganti tersebut merupakan tindak lanjut atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor: 49/Pid/B/1994.PN.JKT.BAR.

Dalam vonis, majelis hakim menjatuhkan hukuman terhadap Ny Purnama Dewi dengan pidana penjara selama 3 Tahun dan denda sebanyak Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) Subsidair 2 bulan kurungan penjara.

Kemudian majelis hakim menghukum Ny. Purnama Dewi membayar uang pengganti kepada Negara Cq PT Bank Negara Indonesia (BNI) 46 cabang Jakarta Kota sebesar Rp 200 juta.

Atas Putusan tersebut, kata Dwi Agus, terpidana Purnama Dewi telah melaksanakan pidana badan (hukuman penjara).

"Namun pembayaran uang pengganti baru di bayarkan pada saat ini setelah dilakukan undangan/Pemanggilan oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejari Jakarta Barat," tutur Dwi Agus.

Ia menuturkan, pembayaran uang pengganti tersebut melalui Kuasa Hukum dari anak Purnama Dewi.

"Dikarenakan Ny Purnama Dewi dalam kondisi stroke dan berada di Singapura," sambungnya.

Untuk diketahui, terpidana Ny Purnama Dewi bersama-sama dengan Hengky Tedy Setiawan meminjam uang ke BNI sebesar Rp 800 juta untuk membuat pabrik. Dan bahkan sudah sempat membayar cicilan atas pinjaman tersebut.

Namun ditengah jalan, kredit mengalami macet. Ketika kredit akan ditarik, ternyata bangunan pabrik yang jadi jaminan pinjaman tersebuf fiktif.

Dalam perkara korupsi yang sudah di vonis majelis hakim, Ny Purnama Dewi dibebani membayar uang pengganti Rp 200 juta. Dan Hengky Tedy Setiawan dibebani membayar uang pengganti Rp 300 juta.

"Kini Hengky Tedy sudah meninggal dunia," paparnya. [Tp]


Tinggalkan Komentar