telusur.co.id - Pernyataan Presiden Joko Widodo yang memastikan tidak ada niatan dirinya untuk menjadi presiden 3 periode, mendapat tanggapan dari mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie.
Menurut Jimly, diksi Jokowi yang berbunyi "tidak niat" untuk menjabat 3 periode, kurang tepat. Karena, wacana 3 periode jabatan presiden bukan soal minat atau tidaknya seorang presiden, tapi kepatuhan pada UUD 1945.
"Ini bukan soal minat dan tidak, UUD di atas presidan dan siapapun yang menjabat presiden wajib tunduk di bawah UUD,” kata Jimly lewat akun Twitternya, Selasa (16/3/21).
Anggota DPD RI itu menguraikan, Pasal 7 UUD NRI 1945 tegas menyatakan bahwa presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama 5 tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.
"Kalau mau diubah bisa saja, tapi untuk presiden yang akan datang," tuturnya.
Dia mencatat bahwa untuk 2024, tidak ada parpol yang tidak punya kepentingan untuk ajukan capresnya sendiri. Maka tidak akan ada yang secara resmi akan setuju dengan wacana presiden 3 periode tersebut.
"Makanya saya bilang jangan terpancing dan akhiri sajalah wacana 3 periode ini," tulis Jimly.
Jokowi, sebelumnya, menyatakan bahwa dirinya sebagai presiden yang dipilih langsung oleh rakyat berdasarkan konstitusi, sama sekali tidak ada niat, juga tidak berminat, menjadi presiden tiga periode.
Terlebih, UUD Negara Republik Indonesia 1945 telah mengatur masa jabatan presiden paling lama dua periode.
"Mari kita patuhi bersama. Janganlah membuat kegaduhan baru di saat kita tengah fokus pada penanganan pandemi,” kata Jokowi.[Fhr]