telusur.co.id -Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate, meminta Majelis Hakim membebaskannya dari tahanan, imbas dugaan korupsi proyek BTS 4G Bakti Kominfo.

Permintaan itu tertuang dalam nota keberatan atau eksepsi yang dibacakan kuasa hukum Johnny, Achmad Cholidin di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (4/7/23).

"Kami mohon Yang Mulia Majelis Hakim berkenan memberikan putusan sela atas nota keberatan ini dengan amar putusan, menerima dan mengabulkan nota keberatan terdakwa untuk seluruhnya. Memerintahkan kepada penuntut umum untuk membebaskan terdakwa dari tahanan," kata Cholidin.

Selain itu, Cholidin meminta hakim memulihkan kedudukan, harkat, dan martabat Plate.

"Memulihkan hak terdakwa dalam kedudukan, kemampuan, dan harkat serta martabatnya seperti semula," tuturnya.

Johnny G Plate terjerat korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung Bakti Kominfo tahun 2020-2022. Ia diduga menerima dana untuk memperkaya diri sebesar Rp17 miliar.

Kasus tersebut pun ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp8,032 triliun.[Fhr]