telusur.co.id - Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro meminta tersangka Dito Mahendra segera menyerahkan diri. Sehingga perkara dugaan kepemilikan senjata api ilegal tidak melebar.
“Lebih cepat lebih bagus menyerahkan ke Bareskrim agar bisa mempertanggungjawabkan dan tidak mengembang ke mana-mana,” ujar Djuhandhani, Selasa (27/6/23).
Jika Dito tak kunjung menyerahkan diri, kata Djuhandani, akan bisa jadi akan ada tersangka baru. “Kasihan nanti ada korban-korban keluarga dan lainnya bisa jadi tersangka dan lain sebagainya,” imbuhnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan Dito Mahendra sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal. Saat ini Polri masih masih mencari keberadaan Dito.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, pihaknya berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pihak Imigrasi.
“Kemudian itu koordinasi baik itu dengan KPK baik dengan imigrasi untuk mencari keberadaan yang bersangkutan,” kata Djuhandhani kepada wartawan, Rabu (3/5/23).
Djuhandhani mengatakan, saat ini Polri juga melakukan pencekalan terhadap Dito Mahendra ke luar negeri.
“Di samping itu kita juga melakukan upaya penyekalan untuk agar yang bersangkutan tidak bisa keluar negeri pun kita ketahui bahwa dari pihak KPK pun sudah melakukan pencekalan kepada yang bersangkutan,” ucapnya. (Fhr)