Jika Hambat Swasembada Gula, Permenperin 3/2021 Harus Direview - Telusur

Jika Hambat Swasembada Gula, Permenperin 3/2021 Harus Direview


telusur.co.id - Kebijakan impor gula tidak akan menghambat program swasembada gula yang dicanangkan Pemerintah. Sepanjang sistem tatakelola atau pengaturannya jelas.

Demikian disampaikan anggota Komisi VI DPR, Darmadi Durianto, menanggapi rencana atau keinginan PTPN group membentuk perusahaan gula namun dikhawatirkan bisa terkendala jika skema impor gula tetap dijalankan.

"Kebijakan import tidak akan masalah jika berdasarkan neraca gula. Jika kebijakan diperaturan Menteri Perindustrian ada yang mengakibatkan terjadi rembesan gula rafinasi ke pasar konsumsi, maka itu yang akan mengakibatkan terhambatnya swasembada gula," kata Darmadi kepada wartawan, Kamis (24/6/21).

Bendahara Megawati Institute itu menilai, keberadaan Permenperin 03/2021 harusnya dikaji dan dicermati secara mendalam.

"Harus diteliti pasal per pasal (dalam Permenperin 03/2021), ada enggak yang akan berpotensi menyebabkan rembesan," tegasnya. 

Menurut Darmadi,  pabrik yang menyerap gula dari tebu rakyat sudah semestinya dikasih insentif kuota impor raw sugar, bukan kuota diberikan ke pabrik gula rafinasi yang tidak menyerap gula tebu rakyat.

"Enak dong pabrik gula rafinasi mendapat kuota raw sugar tapi tidak diberi kewajiban menyerap gula tebu rakyat," sindir politikus PDIP itu. 

Yang paling urgen saat ini, menurutnya, keberadaan Permenperin 03/2021 harus direview satu demi satu pasal yang tertuang di dalamnya agar swasembada gula bisa terwujud lewat pembentukan Sugar Co.

"Banyak pasal yang berpotensi dalam Permenperin 03/2021 ini yang berlawanan dengsn UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dan berpotensi menghambat swasembada gula. Apalagi rencana PTPN membentuk sugar co yang membutuhkan capex 23 T agar tercipta swasembada gula," tegasnya.

Padahal, menurutnya, pembentukan perusahaan Gula Sugar Co untuk mencapai swasembada gula dan menjadi pemain kelas dunia dengan estimasi capex 23T ditahun 2030, semestinya diberikan dukungan penuh dalam bentuk regulasi yang berkeadilan bukan berbasis kepentingan golongan tertentu. 

"Keberadaan Permenperin 03/2021 mestinya bisa menopang apa yang jadi keinginan PTPN, misalnya. Tapi kalau sebaliknya, aturan tersebut sudah seharusnya di revisi," tandasnya.[Fhr] 


Tinggalkan Komentar