Jelang Ramadhan 1443 H, Polres Metro Bekasi Kota Musnahkan Barbuk Ganja dan Miras  - Telusur

Jelang Ramadhan 1443 H, Polres Metro Bekasi Kota Musnahkan Barbuk Ganja dan Miras 

Polres Metro Bekasi Kota Musnahkan Barbuk Ganja dan Miras  hasil Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) di Halaman Mapolres Bekasi Kota lama, Jumat (1/4/22). (Foto: telusur.co.id/Dudun Hamidullah).

telusur.co.id - Polres Metro Bekasi Kota bersama unsur Forkopimda Kota Bekasi, Da'i, Kamtibmas Kota Bekasi, dan undangan lainnya melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja dan minuman keras hasil Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) berupa ratusan botol minuman keras (miras), bertempat di Halaman Mapolres Bekasi Kota lama, Jumat (1/4/22).

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Hengki mengatakan, pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja dan ratusan botol miras serta minuman keras berupa Ciu hasil operasi pekat beberapa minggu ini dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan 1443 H.

"Hari suci di Jumat ini, kita bersama Plt Wali Kota Bekasi, Dandim 0507/ Bekasi dengan unsur Forkopimda melaksanakan pemusnahan barang bukti ganja dan ratusan botol miras, dimana narkotika jenis ganja ini hasil pengungkapan Satresnarkoba dalam peredaran narkoba karena Polres Metro Bekasi Kota berkomitmen akan membersihkan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Metro Bekasi," kata Hengki.

Dia jelaskan, ada 32729,49 gram ganja dan 47,95 gram narkotika jenis Gorillaz yang dimusnahkan dengan dibakar, sabu seberat 566,37 gram sabu yang dimusnahkan dengan diblender campur air.

"Barang bukti ganja itu hasil pengungkapan Satresnarkoba pada Januari hingga Maret 2022 dengan 57 kasus dengan 68 tersangka," ujar Kapolres yang didampingi Kasatresnarkoba Kompol Guntur Nugroho dan Da'i Kamtibmas Kota Bekasi KH Abdul Wahab.

Selanjutnya, untuk minuman keras yang dimusnahkan sebanyak 8700 botol dengan berbagai merek hasil operasi pekat (penyakit masyarakat) yang dilaksanakan Polres Metro Bekasi Kota dan jajaran Polsek-polsek beserta 216 botol miras jenis Ciu yang hasil ungkap kasus produksi miras di Jatiasih yang sudah dirilis beberapa hari yang lalu.

"Miras ini hasil operasi penyakit masyarakat oleh Polres Metro Bekasi Kota dan Polsek-Polsek dan miras jenis Ciu minuman seperti spirtus yang alkohol tinggi sekali dan jika disulut api bisa terbakar merupakan hasil ungkap kasus pabrik miras Ciu oleh Polsek Jatiasih," ujarnya.

Kapolres menjelaskan, miras maupun narkotika dan psikotropika ini adalah salah satu musuh bangsa akan merusak generasi muda sebagai penerus perjuangan karenanya Polres Bekasi Kota dan rekan-rekan baik dari Pemkot Bekasi, Kodim dan seluruh lapisan masyarakat menentang keras adanya praktek minuman keras narkotika psikotropika yang akan merusak bangsa.

“Penegakan hukum baik narkotika psikotropika maupun penyakit masyarakat lainnya menjelang bulan suci Ramadhan tentu kita akan wujudkan yang aman dan kondusif sehingga kita umat muslim yang melaksanakan ibadah puasa dapat menjalankan ibadah puasa dengan khusuk tidak terganggu oleh aksi aksi kejahatan yang kita perlu dicegah yaitu aksi pencurian dengan kekerasan termasuk tawuran yang diawali dengan minuman keras,” ungkapnya.

Kapolres juga berpesan kepada orang tua untuk lebih mengawasi kegiatan anak-anaknya di luar rumah, terlebih anak usia sekolah.

“Kepada orang tua untuk meningkatkan pengawasan lagi, meningkatkan pengawasan kepada putra-putrinya yang masih remaja sehingga tidak mengikuti tidak melaksanakan hal-hal yang negatif,” imbuhnya.

Kegiatan pemusnahan barang bukti ganja dilakukan dengan dibakar yang dilakukan Kapolres dan unsur Forkopimda, uniknya untuk pemusnahan Miras dilakukan dengan alat berat mesin giling atau stoom walls alat tetapi Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Hengki yang menyetir sendiri dengan didampingi Plt Wali Kota Tri Adhianto dan Dandim 0507/ Bekasi Kolonel Iwan Aprianto yang berdiri menaiki mesin giling atau stoom walls.

Selesai pemusnahan dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti dan pemusnahan miras oleh Kapolres dan Forkompinda, Kejaksaan, Tim Forensik Mabes Polri, Da'i, Kamtibmas Bekasi Kota, Pokdarkamtibmas, Tomas, Toga, Pengacara dan penyidik dari Sat Resnarkoba Polres Metro Bekasi Kota. [Fhr]


Tinggalkan Komentar