telusur.co.id - KPK Watch Indonesia meminta Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo tidak gegabah mengangkat 57 mantan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) Polri. Seperti diketahui, Polri berencana mengangkat para mantan pegawai KPK yang tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk menjadi ASN di Korps Bhayangkara tersebut.
Direktur Eksekutif KPK Watch Indonesia, M. Yusuf Sahide mengapresiasi itikad baik Kapolri yang ingin memberdayakan 57 orang mantan pegawai KPK. Namun dia meminta Kapolri tidak gegabah dan berpikir matang sebelum mengangkat mereka.
“Kami dari KPK Watch Indonesia menghimbau agar langkah Kapolri ini tidak gegabah dengan pertimbangan menjaga tatanan asas dan norma. Jangan sampai legacy Kapolri akan menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” ujar Yusuf dakam keterangan tertulisnya, Kamis (18/11/21).
Langkah Kapolri, kata Yusuf, bertentangan dengan pola rekrutmen pada Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Menurut Yusuf, dalam UU ASN, khususnya pasal 63 ayat 1, menjelaskan bahwa peserta yang lolos seleksi kompetensi dasar harus melewati TWK, sedangkan 57 eks pegawai KPK itu tidak lolos TWK yang telah diperkuat berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Selain itu dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 pada pasal 23 ayat 1 huruf a, yang menyatakan batas usia paling maksimal pada saat melamar ASN adalah 35 Tahun, dalam hal ini 57 eks pegawai KPK usianya sudah banyak yang melebihi 35 tahun,” ujarnya.
Dari UU ASN dan PP Nomor 11 tersebut, Yusuf mengatakan, telah menunjukkan bahwa ke-57 eks pegawai KPK tidak dapat memenuhi syarat dan ketentuan untuk menjadi ASN. Apalagi keputusan Mahkamah Agung (MA) dan MK Nomor 34/PUU-XI X/2021 terkait dengan TWK menyatakan proses alih status pegawai KPK yang menggunakan metode TWK sesuai dengan UUD 1945.
“Dalam keputusan MK menyatakan bahwa pasal 69B ayat 1 dan pasal 69C UU 19/2019 tentang KPK berlaku bagi seluruh pegawai KPK, bukan hanya untuk pegawai KPK yang tidak lolos,” katanya.
Yusuf menyampaikan, berdasarkan keputusan MA Nomor 26 P/HUM/2021 yang menolak gugatan uji materiil terhadap Perkom KPK Nomor 1 Tahun 2021 yang memuat tentang TWK menyatakan, TWK merupakan persyaratan formal yang dituangkan dalam regulasi kelembagaan yang bertujuan mendapatkan output materil, yaitu pegawai KPK yang setia dan taat pada Pancasila, UUD 1945, dan NKRI serta pemerintahan yang sah.
“Beberapa Anggota Polri yang bertugas di KPK telah diberhentikan secara hormat oleh insitusi Polri, dan 57 eks pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos TWK telah diberhentikan secara hormat oleh KPK. Jika Kapolri mengambil kebijakan ini maka Kapolri akan bertentangan dengan UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN, PP Nomor 11 Tahun 2017, Keputusan MA Nomor 26 P/HUM/2021 dan Keputusan MK Nomor 34/PUU-XIX/2021,” paparnya.
Lebih jauh KPK Watch menilai, dengan dibukanya perekrutan khusus 57 mantan pegawai KPK yang tak lulus TWK oleh Polri merupakan langkah yang tak adil.
"Karena insitusi Polri adalah lembaga negara sama dengan institusi lainnya. Kecuali dibukanya rekrutmen ASN terbuka untuk umum,” pungkasnya. (Ts)