Jaksa Agung Harus Segera  Tetapkan Cekal dan  Status Tersangka Direksi  PT Asuransi Jiwasraya - Telusur

Jaksa Agung Harus Segera  Tetapkan Cekal dan  Status Tersangka Direksi  PT Asuransi Jiwasraya


Oleh : Azmi Syahputra
Dosen Fakultas Hukum Universitas Bung Karno 

 

Telusur.co.id - Diduga Lari dari tanggung jawab dengan kabur keluar negeri, para direksi asuransi jiwasraya diduga  pasti ada kesalahan, ada fakta yang menyimpang khususnya tata kelola keuangan dalam usaha dan management  perusahaan asuransi  yang tidak baik.

Kekisruhan nasabah yang tidak mampu dibayar sudah terjadi beberapa tahun terakhir membuat nasabah semakin gelisah, karenanya Pemerintah melalui kejaksaan Agung harus masuk dalam kasus ini  termasuk OJK, dan Kementrian Keuangan serta Menteri BUMN (sebagai lead team kerja kasus ini), harus segera  buat team khusus penanganan kasus perusahaan asuransi yang berplat merah ini.

Kasus Gagal bayar, dan banyak klaim peserta asuransi yang tidak dapat diperoleh ini petanda buruk  tata kelola. Bahwa banyak kinerja usaha BUMN yang dikelola tidak dengan baik dan apa yang dilaporkan pada pimpinan tidak sama dengan kenyataan  di lapangan .

Jadi dalam kasus ini,  pemerintah melalui Kejaksaan Agung  harus segera tetapkan cekal selanjutnya jadikan sebagai tersangka para direksi Pt Asuransi Jiwasraya, tangkap dan minta keterangannya.

Untuk selanjutnya  ditelusuri, disisir  lebih maksimal melalui audit termasuk masalah  penyebab dan tata kelola perusahaan yang tidak benar termasuk menyita aset para direksi ini jika ditemukan penyimpangan, pengalihan atau, penempatan aset perusahaan yang dijadikan  aset pribadi. []

 


Tinggalkan Komentar