Jakarta Barat dan Utara Dideklerasikan Sebagai Kota Lengkap, Begini Tanggapan Heru - Telusur

Jakarta Barat dan Utara Dideklerasikan Sebagai Kota Lengkap, Begini Tanggapan Heru

Kementerian ATR/BPN deklarasikan Jakarta Barat dan Jakarta Utara sebagai kota lengkap ke-9 dan ke-10, Senin (26/6/23). (Ist).

telusur.co.id - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN) mendeklarasikan kota Administrasi Jakarta Barat (Jakbar) dan Jakarta Utara (Jakut) sebagai kota lengkap ke-9 dan ke-10.

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan, deklarasi ini merupakan bentuk kepastian hukum atas bidang tanah bagi warga Jakbar dan Jakut.

“Deklarasi Kota Lengkap untuk Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat merupakan bentuk pemberian kepastian hukum bagi masyarakat atas bidang tanah yang telah terpetakan dan terdaftar secara akurat,” kata Heru di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (26/6/23).

Heru pun berpesan kepada seluruh jajaran Pemprov DKI Jakarta agar wilayah lain dapat segera menyusul untuk dideklarasikan sebagai Kota Lengkap. Untuk diketahui, pada Mei lalu, Kota Administrasi Jakarta Pusat telah dideklarasikan sebagai Kota Lengkap oleh Kementerian ATR/BPN.

Selain itu, Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Joko Agus Setyono mengatakan, Pemprov DKI dan kantor BPN dalam mendukung terwujudnya Kota Lengkap, saling membuat pemetaan mengenai status kepemilikan aset tanah. 

“Sehingga dengan adanya pemetaan ini dapat diketahui siapa pemilik dari aset tanah tersebut. Diharapkan dengan adanya wujud Kota Lengkap ini, semoga tidak akan terjadi penyalahgunaan aset,” ujar Sekda Joko.

Sementara itu, di lokasi yang sama Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto menerangkan, sebuah kota dapat menjadi kota lengkap, jika ada dukungan dari kelurahannya. Untuk itu, Hadi menyampaikan agar setiap kelurahan juga memiliki data peta bidang yang sudah terdaftar seluruhnya. Dengan begitu, para lurah dapat melihat mana wilayah sudah tercatat dan terdaftar dan mana wilayah yang belum tercatat dan belum terdaftar.

“Ini sangat penting, karena penyelesaian surat-surat itu pun diawali atau dimulai dari tingkat kelurahan atau desa. Sehingga, apabila ada permasalahan atau perubahan pada peta bidang, lurah/kepala desa dapat mengecek kesesuaian atau dapat di-overlay antara peta bidang dengan peta pajak. Harapannya pun, permasalahan dapat selesai di tingkat kelurahan/desa,” ucap Hadi.

Lebih lanjut, Hadi mengatakan, jika tingkat kelurahan/desa sudah ada hal tersebut, maka pihaknya akan berkunjung sekaligus mengecek langsung ke lapangan. Ia berharap, agar hal ini dapat mendorong investor untuk berinvestasi di kelurahan/desa karena sudah ada kepastian hukum terkait aset di kelurahan/desa.

Untuk diketahui, sinergi antara Kementerian ATR/BPN dengan Pemprov DKI Jakarta dalam mewujudkan deklarasi Kota Lengkap diharapkan dapat menunjang transformasi Jakarta menjadi Kota Global yang berfungsi sebagai simpul utama dalam jaringan ekonomi dunia. Sehingga, Pemprov DKI memiliki urgensi untuk mengelola seluruh aset dengan baik demi jaminan kepastian hukum kepada semua warga, termasuk investor, dalam menunjang pembangunan dan perekonomian Jakarta. [Fhr]


Tinggalkan Komentar