telusur.co.id - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan. Rizieq diduga melanggar protokol kesehatan saat menggelar pengajian di Tebet, dan acara pernikahan putrinya di Petamburan beberapa waktu lalu.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, penetapan Rizieq sebagai tersangka diputuskan setelah penyidik melakukan gelar perkara, Selasa (8/12) kemarin.
"Penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil gelar perkara, pada Selasa 8 Desember yang lalu," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Kamis (10/12/20).
Selain Rizieq, polisi turut menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka. Mereka di antaranya Haris Wedila, Alwi Alatas, Maman Suryadi, Sobri Lubis dan Idrus.
Terkait penetapan Rizieq sebagai tersangka, kata Argo, pihaknya telah menerbitkan surat pencekalan terhadap yang bersangkutan. Surat pencekalan tersebut telah dikirimkan Polri ke pihak imigrasi.
"Bersama penetapan tersangka tersebut diterbitkan juga surat penetapan cekal kepada pihak imigrasi untuk atas nama Muhammad Rizieq Shihab untuk 20 hari ke depan," jelasnya.
Di lokasi yang sama, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran mengatakan, pihaknya akan melakukan penangkapan terhadap Rizieq dan kelima tersangka lainnya.
"Kami tegaskan sekali lagi, kami akan segera melakukan penangkapan terhadap para tersangka," kata Fadil. [Fhr]