telusur.co.id - Direktorat Tipid Siber Bareskrim Polri akan memeriksa Kamaruddin Simanjuntak, pada hari ini, Senin (14/8/23). Pemeriksaan dalam kapasitas Kamaruddin sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan berita bohong.
Hal tersebut disampaikan Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.
"Pemeriksaan hari Senin tanggal 14 Agustus 2023," ujar Ramadhan dalam keterangannya.
Kamaruddin dilaporkan oleh kuasa hukum Direktur Utama PT Taspen ANS Kosasih, Duke Arie Widagdo ke Polres Jakarta Pusat, Senin (5/9/22).
Laporan tersebut ter-register dalam nomor LP/B/1966/IX/SPKT/POLRES METROPOLITAN JAKPUS/POLDA METRO JAYA, tertanggal 5 September 2022.
Terkait laporan tersebut, Polri telah menetapkan Kamaruddin sebagai tersangka.
"Sudah tersangka (Kamaruddin Simanjuntak)," ujar Direktur Tipid Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar, Rabu (9/8/23). (Fhr)