telusur.co.id - Hingga kini, Polri belum memecat Irjen Pol Napoleon Bonaparte. Seperti diketahui, jenderal bintang dua Polri itu terlibat dalam sejumlah kasus pidana, yang mengharuskannya mendekam di penjara.
Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko menjelaskan alasan mengapa Polri belum memecat Napoleon. Propam Polri masih menunggu keputusan hukum tetap terhadap mantan Kadiv Hubinter Polri tersebut.
"Itu nanti akan melakukan sidang kode etik, setelah dapat inkrah putusan pengadilan terhadap pak Napoleon," ujar Gatot kepada wartawan, Senin (23/5/22).
Proses hukum terhadap Napoleon hingga kini masih bergulir. Jika proses hukum telah selesai, Polri akan melakukan sidang etik guna menentukan nasib Napoleon di korps Bhayangkara.
"Setelah putusan keluar, akan ada kode etik yang menyertai," kata Gatot.
Seperti diketahui, Napoleon terjerat sejumlah kasus pidana. Awalnya ia ditahan karena dugaan kasus suap pengurusan red notice kepada buronan Djoko Tjandra.
Atas kasus itu ia harus mendekam di Rutan Bareskrim Polri. Namun di penjara Napoleon kembali berulah dengan melakukan penganiayaan terhadap M Kace.
M Kace sendiri merupakan terdakwa dalam kasus penistaan agama. Napoleon melempar Kace dengan kotoran manusia. (Ts)