IPW Sebut Ferdy Sambo Bisa Dipecat Jika Terbukti Langgar Etik  - Telusur

IPW Sebut Ferdy Sambo Bisa Dipecat Jika Terbukti Langgar Etik 


telusur.co.id - Indonesia Police Watch (IPW) menganggap, langkah Polri menempatkan Irjen Pol Ferdy Sambo di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, buntut dugaan pelanggaran kode etik terkait kasus tewasnya Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, sudah tepat. Hal itu untuk memudahkan penyelidikan terhadap Sambo.

"Penempatan Ferdy Sambo di Mako Brimob adalah untuk melancarkan proses pemeriksaan Irsus maupun Timsus," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam keterangannya, Minggu (7/8/22).

Menurut Sugeng, dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Ferdy Sambo tergolong fatal. Sebab, hal itu berkaitan dengan penghilangan barang bukti dan perusakan tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya Brigadir J.

Bahkan, lanjut Sugeng, atas pelanggaran kode etik tersebut, Sambo berpotensi dipecat . 

"Dalam pelanggaean kode etik tersebut juga termasuk perbuatan pidana, yaitu melanggar Pasal 221 KUHP jo Pasal 233 KUHP dengan ancaman 4 tahun," ujarnya.

Sugeng menambahkan, jika terdapat juga perbuatan menyuruh mengambil CCTV yang bukan miliknya, maka dapat juga dikenakan Pasal 362 KUHP jo Pasal 56, ancamannya 5 tahun. 

"Sehingga  bisa ditahan untuk kepentingan menunggu pemeriksaan perkara pokok matinya Brigpol Y yang diusut dengan pasal-pasal 338 KUHP jo 55 dan 56 KUHP," tukas Sugeng.

Diketahui, Ferdy Sambo kini ditempatkan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, selama 30 hari. Inspektorat Khusus (Itsus) Polri memutuskan menempatkan Irjen Sambo di Mako Brimbo terkait pemeriksaan dugaan pelanggaran etik atas kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J.[Fhr]


Tinggalkan Komentar