telusur.co.id - Indonesia Police Watch (IPW) menegaskan, sudah saatnya Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) menuntaskan permasalahan dugaan pengambilalihan secara paksa kantor operasional, lahan tambang dan terminal khusus PT. Citra Lampia Mandiri (PT. CLM) yang terletak di Malili, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso meminta agar Menko Polhukam Mahfud MD memanggil Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Karena aparatnya, diduga membekingi "keamanan" pencaplokan PT CLM oleh kelompok Zainal Abidinsyah Siregar.
"Pasalnya, kasus ini sudah dibahas dalam rapat koordinasi yang dilaksanakan Kemenkopolhukam pada 6 Desember 2022 dengan mengundang Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Dirjen Administrasi Hukum Umum Kemenkumham, Asdep Koordinasi Penegakan Hukum, Kemenko Polhukam dan Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Ditjen Minerba Kementerian ESDM," kata Sugeng dalam keterangannya, Kamis (9/2/23).
Rapat koordinasi pada akhir tahun lalu itu, tutur Sugeng, dilaksanakan setelah Helmut Hermawan selaku Dirut PT. CLM bersurat ke Menko Polhukam Mahfud MD dengan nomor surat: 167 D/CLM-S/ND/XI/2022 tanggal 15 November 2022.
Karena, ada permasalahan dugaan pengambilalihan secara paksa kantor operasional, lahan tambang dan pelabuhan pengangkut hasil tambang milik PT. CLM di Malili Kabupaten Luwu Timur oleh kelompok Zainal Abidinsyah Siregar.
Mereka diduga mengklaim secara sepihak sebagai pengurus sah Perseroan berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Nomor: AHU-AH.01.03-0291267
tanggal 14 September 2022 dan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan Nomor: AHU-AH.01.09-0054904 tanggal 14 September 2022. Padahal akta-akta tersebut berlandaskan akta yang tidak sah.
Sugeng menerangkan, akta PT. CLM termasuk perubahan pemegang saham dan pengesahannya diawali dengan tindakan perubahan pemegang saham PT APMR (pemegang saham 85% PT.CLM) melalui akta nomor 6 tanggal 24 Agustus 2022 dan akta nomor 6 tanggal 13 September 2022 yang diduga berisi keterangan yang tidak benar.
"Sehingga, peralihan saham PT. CLM pada dasarnya adalah tidak sah, dan tidak sesuai dengan ketentuan hukum. Karena peralihan sahamnya dilakukan dengan cara-cara yang melawan hukum. Namun, kelompok Zainal Abidinsyah Siregar tetap dapat melakukan hostile takeover PT. CLM," tuturnya.
Bahkan, mulusnya jalan kelompok Zainal dalam pengambilalihan secara fisik perusahaan tambang nikel PT. CLM di lapangan pada 5 November 2022 oleh kelompok Zainal Abidinsyah Siregar tersebut diduga mendapat bantuan aparat kepolisian di Polda Sulsel dan Polres Luwu Timur yang mengerahkan pasukan dalam jumlah cukup banyak.
Sehingga dengan adanya penanganan kasus ini, IPW berharap Menko Polhukam Mahfud MD sebagai perwakilan pemerintah menuntaskannya dengan memanggil pihak kepolisian yakni Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo lantaran kasus pencaplokan PT. CLM bertentangan dengan peraturan perundangan yang ada.
Menurut dia, hal itu harus dilakukan, karena pengalihan perusahaan tambang yang memiliki Ijin Usaha Pertambangan (IUP) harus melalui persetujuan menteri, dalam hal ini Menteri Energi Sumber Daya Mineral (Menteri ESDM) sesuai dengan undang-undang dan peraturan pemerintah.
Dalam pasal 93A ayat 1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan tegas menyebutkan bahwa badan usaha pemegang IUP atau IUPK dilarang mengalihkan kepemilikan saham tanpa persetujuan menteri.
Sementara dalam pasal 10 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara dikatakan bahwa pemegang IUP dilarang memindahtangankan IUP kepada pihak lain tanpa persetujuan dari menteri.
Sedang di pasal 13 disebutkan badan usaha pemegang IUP dilarang mengalihkan kepemilikan saham tanpa persetujuan menteri.
Dimana mengenai peralihan saham pada badan usaha pemegang IUP berdasarkan pasal 14 juga diatur. Sehingga secara subtantive perlaihan saham pada badan usaha pemegang IUP juga tidak boleh melanggar hukum dalam prosesnya.
"Jika di dalamnya terdapat kecacatan atau suatu hal yang melawan hukum, maka jelas hal itu bertentangan dengan PP tersebut," kata Sugeng.
Oleh sebab itu, Menko Mahfud sebagai perpanjangan tangan presiden yang mengkoordinasikan penegakan hukum dapat memerintahkan Kapolri agar aparat kepolisian untuk tidak berpihak serta mem-policeline areal tambang dan terminal khusus PT. CLM di Malili, Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak dari PT. Citra Lampia Mandiri, PT APMR, dan Zainal Abidinsyah Siregar belum berhasil dihubungi. Untuk tanggapan mereka, akan dimuat pada berita berikutnya.[Fhr]