telusur.co.id - Indonesia Police Watch (IPW) mengecam tindakan kekerasan yang dilakukan oleh aparat kepolisian saat menangkap para demonstran di depan Gedung DPR, Kamis (22/8/24). Demo tersebut digelar untuk mengawal Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Revisi Undang Undang Pilkada, yang memicu protes luas dari mahasiswa dan masyarakat di berbagai kota di Indonesia.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menyatakan bahwa setidaknya ratusan orang demonstran ditangkap oleh pihak kepolisian, namun akses bantuan hukum bagi para demonstran yang ditahan sangat dibatasi.
"Pihak penegak hukum membatasi akses bantuan hukum bagi demonstran yang ditangkap untuk didampingi selama proses pemeriksaan di Polda Metro Jaya," ujar Sugeng dalam keterangan persnya, Jumat (23/8/24).
Lebih lanjut, Sugeng menegaskan bahwa setiap orang berhak mendapatkan bantuan hukum sebagaimana diatur dalam KUHAP, UU Bantuan Hukum, UU Kehakiman, serta Kovenan hak-hak sipil dan politik. Namun, pihak Polda Metro Jaya hanya membatasi jumlah advokat yang dapat mendampingi para demonstran yang jumlahnya cukup banyak.
"Ini merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia yang dijamin dalam pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 serta UU 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum," jelas Sugeng.
Untuk diketahui, demo yang berlangsung di depan Gedung DPR tersebut dipicu oleh upaya DPR RI untuk mengesahkan RUU Pilkada yang dianggap mengesampingkan putusan Mahkamah Konstitusi No. 60 dan No. 70.
"Protes mahasiswa dan publik di depan DPR RI adalah tindakan konstitusional untuk mengingatkan anggota DPR RI agar taat pada konstitusi," tegas Sugeng.
Di sisi lain, IPW memberikan apresiasi kepada Polres Jakarta Barat yang menangani ratusan demonstran dengan cara yang lebih humanis. Sebanyak 105 orang, terdiri dari 102 pelajar dan 3 orang dewasa, ditangkap dan kemudian dipulangkan setelah menjalani proses administrasi.
"Pelajar yang sudah dijemput oleh orang tuanya diperkenankan pulang, dengan syarat membuat perjanjian dan tanda tangan di atas materai," jelas Sugeng.
IPW mendesak Polri untuk meningkatkan profesionalisme anggotanya dalam menangani demonstrasi besar agar tidak terprovokasi melakukan kekerasan. "Anggota polisi yang melakukan kekerasan tanpa mengindahkan prosedur harus diproses etik dan pidana sesuai dengan Perkap Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian," tukas Sugeng. [Tp]