Investasi Bodong, Polri Sebut akan Ada Dua Crazy Rich yang Bakal Dipenjara, Siapa Ya? - Telusur

Investasi Bodong, Polri Sebut akan Ada Dua Crazy Rich yang Bakal Dipenjara, Siapa Ya?

Kasubdit V Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Ma’mun di webinar OJK Institute (Foto: Humas Polri)

telusur.co.id - Polri masih mengungkap kasus investasi bodong yang melibatkan influencer ‘crazy rich‘. Hingga saat ini, sebanyak delapan dari 10 influencer tersebut telah dipenjara.

Kasubdit V Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Ma’mun, menyebutkan, dalam waktu dekat, akan ada dua influencer crazy rich lainnya yang ditahan polisi.

“Yang top crazy rich itu kan sudah masuk semua. Ya, sebentar lagi dua orang (crazy rich) lagi masuk kok,” kata Ma'mun dalam webinar ‘Waspada Penipuan Gaya Baru‘ OJK Institute, Kamis (3/8/23).

Modus penipuan investasi bodong, kata Ma'mun menawarkan iming-iming uang secara instan dan mudah kepada korban. Oleh karena itu, penting untuk menerapkan prinsip 2L dalam berinvestasi, yaitu legal dan logis.

"Cara mendapat uang secara instan merupakan ‘jalan setan’, dan investasi yang sah memerlukan waktu dan usaha yang tidak instan," jelasnya.

Salah satu kasus investasi bodong yang ditangani adalah kasus robot trading Auto Trade Gold (ATG) oleh seorang influencer crazy rich asal Surabaya, Wahyu Kenzo.

Kasus ini menyebabkan kerugian besar hingga Rp 9 triliun dengan jumlah korban sekitar 25 ribu orang di Indonesia dan luar negeri. (Fhr)


Tinggalkan Komentar