telusur.co.id - Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi menyatakan, penggunaan hak interpelasi yang diajukan sejumlah anggota Fraksi PDIP, tidak hanya mempertanyakan anggaran gelaran Formula E saja.
Menurutnya, interpelasi ini juga akan menyasar masalah lain. Diantaranya, anggaran ganjil sebagaimana temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), mulai dari anggaran pengadaan alat kesehatan hingga pembayaran gaji kepada pegawai yang sudah pensiun dan telah meninggal dunia.
"Iya makanya itu saya pertanyakan, kok kenapa WTP ada catatan. Audit BPK mengeluarkan ada beberapa pembayaran berlebihan, ada orang yang meninggal dikasih gaji. Ya, yang gitu-gitu lah," kata Pras, sapaan karibnya, kepada wartawa, Minggu (21/8/21).
Pras memastikan, pengajuan interpeleasi yang tengah berproses di DPRD tidak bermaksud menjatuhkan pamor Gubernur Anies Baswedan. Interpelasi ini hanya untuk meminta klarifikasi. Karena, Pemprov DKI selama ini bungkam, tidak menjelaskan secara rinci ihwal sejumlah temuan BPK.
Pras sepakat dengan pengajuan interpelasi yang kini telah diupayakan anggotanya.
"Kita kan yang namanya kritik kepada pak gubernur, mempertanyakan kepada pak gubernur, enggak ada salahnya juga. Itu hak anggota dewan," tutur politisi PDIP itu.
Hingga artikel ini ditulis, jumlah anggota DPRD yang telah menandatangani interpelasi sebanyak 16 orang, terdiri dari seluruh anggota Fraksi PSI yang berjumlah 8 kursi dan 8 anggota Fraksi PDIP.
Jumlah ini telah memenuhi syarat minimal yang mewajibkan setidaknya ada dua fraksi yang mengajukan hak interpelasi dengan jumlah anggota yang setuju minimal 15 orang.
Peraturan DPRD Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib DPRD DKI mengatur bahwa pengajuan hak interpelasi kepada gubernur perlu disepakati terlebih dahulu dalam rapat paripurna.
Agar wacana interpelasi bisa digulirkan ke dalam rapat paripurna, perlu permintaan dari paling sedikit 15 anggota DPRD yang berasal dari setidaknya dua fraksi.
Jika syarat sudah terpenuhi, maka perlu diadakan rapat paripurna yang harus dihadiri oleh 50 persen+1 dari keseluruhan anggota DPRD. Artinya harus ada 54 anggota dewan yang hadir agar rapat paripurna terlaksana. Baru kemudian, rencana interpelasi harus disetujui 50 persen+1 anggota yang hadir agar bisa terwujud.
"Tapi dari mereka (PSI dan PDIP) kan sedang mengumpulkan tanda tangan untuk menuju ke pertanyaan-pertanyaan tersebut, soal apa yang ada di audit BPK itu. dah itu aja,” tukas Pras.[Fhr]



