Insiden Pelemparan Bus Persis Solo, Kapolri Minta Kapolda Metro Usut Tuntas - Telusur

Insiden Pelemparan Bus Persis Solo, Kapolri Minta Kapolda Metro Usut Tuntas

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (foto: Telusur.co.id/ Bambang Tri P)

telusur.co.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memerintahkan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran mengusut tuntas insiden pelemparan bus yang ditumpangi pemain dan ofisial Persis Solo. Insiden ini terjadi saat Persis bertandang ke Persita Tangerang, Sabtu (28/1/23).

"Peristiwa yang kemarin antara Persis Solo dan Persita kita sudah perintahkan ke Kapolda Metro Jaya untuk usut tuntas," kata Sigit di Mabes Polri, Rabu (1/2/23).

Ditegaskan Sigit, aksi kekerasan suporter harus diusut tuntas. Sehingga diharapkan menimbulkan efek jera sehingga tidak terulang lagi ke depannya.

"Karena kita tidak ingin ke depan masih ada lagi terjadi aksi-aksi seperti itu. Saya minta untuk terus dituntaskan agar iklim sepak bola kita betul'-betul bisa kita jaga dengan baik," tegasnya.

Mantan Kapolda Banten itu juga berharap seluruh pihak memelihara iklim sepak bola di Indonesia. Sehingga sepak bola Indonesia menuai prestasi.

"Kalau kita ingin maju jadi ini perlu kesadaran kita bersama, mari kita jaga bersama-sama dan tentunya perlu bertransformasi semua pihak," ucap dia.

Sebelumnya, Satreskrim Polres Tangerang Selatan telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka kasus pelemparan bus milik Persis Solo di Tangerang. Para pelaku merupakan oknum suporter Persita Tangerang, berinisial MR (23), HK (19), IA (19), FS (21), MFM (22), DH (24), dan GR (18).

Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Faisal Febrianto mengatakan, alasan para tersangka melakukan pelemparan bus milik Persis Solo yakni karena dendam. Pasalnya, saat bertandang ke Solo, suporter Persita Tangerang pernah di-sweeping.

"Motifnya balas dendam dari suporter karena pada waktu Persita Tangerang bertandang di Solo ada sweeping dari suporter Persis Solo, sehingga dilakukan pembalasan," ujar Faisal Febrianto di Mapolres Tangsel, Senin (30/1/23). (Tp)


Tinggalkan Komentar