telusur.co.id - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo resmi melantik 44 orang eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di institusi Polri. Pelantikan tersebut diselenggarakan bertepatan dengan momentum Hari Antikorupsi se-Dunia.
Listyo berharap, mantan pegawai anti rasuah itu dapat berperan aktif memperkuat komitmen Pemerintah Indonesia dalam rangka menciptakan budaya antikorupsi. Sehingga dapat mendukung pertumbuhan perekonomian Indonesia.
"Selamat bergabung. Kita perkuat komitmen dan kebijakan Pemerintah dalam rangka menciptakan iklim, budaya, ekosistem antikorupsi. Sehingga iklim investasi, APBN yang digunakan dan seluruh rangkaian kebijakan dalam rangka mendukung dan mengembalikan pertumbuhan perekonomian Indonesia betul-betul bisa terlaksana dengan baik," ujar Listyo di Gedung Rupatama Mabes Polri, Kamis (9/12/21).
Listyo yakin, kehadiran 44 orang tersebut juga memperkuat organisasi Polri yang berkomitmen membantu pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia. Hal itu sesuai instruksi Presiden Joko Widodo soal pemberantasan korupsi bukan hanya soal penegakan hukum, tapi bersifat fundamental untuk menyelesaikan akar permasalahan.
"Karena itu sangat penting diperkuat divisi pencegahan dalam pemberantasan korupsi," katanya.
Dengan pengalaman dan rekam jejak yang dimiliki 44 orang itu, Listyo yakin, kedepannya akan semakin memperkuat institusi Polri dalam rangka pemberantasan praktik korupsi di Indonesia.
"Tentunya dengan kehadiran seluruh rekan-rekan dengan rekam jejak rekan-rekan yang saya tidak ragukan lagi, saya yakin rekan-rekan akan memperkuat organisasi Polri dalam rangka melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi," jelasnya.
Saat ini, kata Listyo, Indonesia sedang menghadapi posisi sulit lantaran harus mengawal program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Oleh karenanya, dia mengajak 44 orang itu untuk bersama-sama mengawal penggunaan APBN, agar tepat sasaran dan mengurangi risiko terjadinya kebocoran.
"Di Indonesia kita tahu indeks persepsi korupsi Indonesia menurun dari peringkat 85 menjadi 102. Ini menjadi tantangan kita semua, khususnya Polri untuk perbaiki indeks persepsi korupsi ini. Kami yakin dengan bergabungnya rekan-rekan, bahwa indeks persepsi korupsi akan bisa kita perbaiki," paparnya.
Menurut Listyo, dibutuhkan peran dari 44 orang tersebut untuk melakukan perubahan pola pikir, memberikan pendampingan, melakukan upaya pencegahan, dan penangkalan. Bila diperlukan mereka juga ikut membantu melakukan kerjasama hubungan internasional, dalam rangka melaksanakan tracing recovery asset.
"Saat ini kita sedang lakukan perubahan terhadap Dittipidkor Bareskrim Polri yang akan kita jadikan Kortas (Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi). Sehingga didalamnya berdiri divisi-divisi lengkap mulai dari pencegahan, kerjasama sampai dengan penindakan," terangnya.
Disisi lain, lanjut Listyo, perekrutan 44 mantan pegawai KPK ini telah dilakukan secara cermat dan berhati-hati dengan memerhatikan regulasi dan peraturan perundang-undangan yang ada. Sehingga ke depan, tidak akan menimbulkan permasalahan hukum.
Bahkan terkait perekrutan ini, l Polri telah melakukan koordinasi, sinergi dan harmonisasi dengan berbagai instansi terkait yaitu Kemensetneg RI, Kemenpan-RB RI, Kemenkum HAM RI, MK, MA, BKN, dan para ahli di bidang administrasi dan tata negara.
"Dalam kesempatan ini, saya menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh pihak yang telah memberikan dukungan yang luar biasa dalam proses pengangkatan ini sebagai wujud semangat antikorupsi," pungkasnya. (Ts)



