telusur.co.id - Satres Narkoba Polres Jakarta Pusat menangkap pesinetron Agung Saga karena kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Sebelumnya, Agung juga pernah terlibat kasus serupa pada April 2019 lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, sebelumnya Agung telah mendekam di penjara selama 1,5 tahun. Ia baru menghirup udara bebas pada Oktober 2020 lalu.
"Sangat mirisnya dalam waktu empat bulan yang bersangkutan sudah menggunakan (narkoba) lagi. Ini salah satu pertimbangan hakim untuk jatuhkan hukuman kepada yang bersangkutan ya," ujar Yusri di Mapolres Jakarta Pusat, Rabu (31/3/21).
Selain Agung, kata Yusri, pihaknya juga mengamankan seorang lelaki berinisial RS dan seorang wanita berinisial RR. RS membantu Agung membeli sabu dan sama-sama mengkonsumsinya.
"Satu lagi seorang wanita rekan dari AS inisial RR perempuan, yang kita amankan hasil pengembangan penangkapan dari saudara AS. Setelah kita dalami memang keterkaitan dan mereka mulai merencanakan kemudian memesan patungan," paparnya.
Mereka, lanjut Yusri, membeli barang haram tersebut senilai Rp 600 ribu untuk digunakan. Namun paket tersebut dibagi dua, salah satu paket dipegang oleh RS.
"Satu lagi dipegang RR dan AS, kemudian mereka gunakan di salah satu apartemen di Kalibata. Di salah satu tower di sana," jelasnya.
Menurut Yusri, alasan Agung kembali mengkonsumsi sabu lantaran mengisi waktu luang. Setelah ke luar dari penjara, ia bekerja di salah satu rumah produksi di Jakarta Selatan.
"Memang dia bekerja di salah satu PH ya di Jaksel. Setelah keluar (penjara) kerjaan tidak ada kemudian mengisi kekosongan mulai terpengaruh menggunakan narkotika lagi," katanya.
Akibat perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Subsider Pasal 112 juncto Pasal 132 di Undang-undang nomor 35 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal di atas 5 tahun penjara. (Tp)