telusur.co.id - Kebijakan ganjil-genap di DKI Jakarta tetap diberlakukan selama masa PPKM. Namun, ada beberapa kendaraan yang diizinkan melintas di tengah pemberlakuan kebijakan ganjil-genap tersebut.
"Kendaraan-kendara yang dikecualikan juga sama, sepeda motor, kendaraan plat kuning, kendaraan TNI/Polri, kendaraan dinas plat merah," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Rabu (25/8/21).
Adapun kebijakan ganjil-genap akan diberlakukan mulai 26-30 Agustus di tiga titik ruas jalan ibu kota. Mulai pukul 06.00 WIB hingga 20.00 WIB.
Ketiga titik ruas jalan yang diberlakukan kebijakan ganjil-genap antara lain,Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin dan Jalan HR Rasuna Said.
Menurut Sambodo, kebijakan ganjil-genap efektif menurunkan mobilitas kendaraan.
"Untuk semua jenis kendaraan plat hitam ini kecuali yang dikecualikan, korban kecelakaan, kepolisian, darurat, dokter, kaitan dengan vaksin," jelasnya.
Bagi pengendara yang kedapatan melanggar ganjil-genap maka akan diberikan sanksi berupa putar balik, khusus untuk kendaraan dengan nomor polisi tidak sesuai tanggal.[Fhr]



