telusur.co.id - Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Silmy Karim menyampaikan, pihaknya telah menindak 819 pelanggar tindakan administrasi keimigrasian (TAK) yang dilakukan oleh warga negara asing (WNA) sepanjang Januari hingga Juni 2023
"Tindakan Administrasi Keimigrasian (TAK) dan pro justicia, itu di 2023 ada 819, terus kemudian cekal itu ada 2.672 dengan pencegahan 519, dan penangkalan 2.153. Data pro justicia di kantor Imigrasi ada 18 yang diproses hukum," kata Silmy dalam rapat bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (21/6/23).
Dari 819 TAK, ada 302 dilakukan penangkalan. Kemudian, pencabutan izin tinggal sebanyak 3 penindakan, larangan berasa di tempat tertentu 1 penindakan, pengenaan biaya beban 112 penindakan, dan deportasi 401 penindakan.
Kendati demikian, Silmy mengakui bahwa aturan turis overstay masih bersinggungan dengan United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR). Karena itu, pihak imigrasi akan mendalami data-data turis asing untuk menentukan langkah tindak lanjutnya.
"Pengawasan, ada 296 deteni dan 12.781 pengungsi luar negeri. Ini menarik, karena ada lembaga UNHCR yang bisa beri kartu ke WNA, sehingga kita tidak bisa tangkap dan deportasi ketika mereka overstay," ujar dia.
Saat ini, pihak Imigrasi sedang menata databasen terkait jumlah WNA.
"Ini lagi ditata database WNA. Ada beberapa kasus kita langsung deportasi sebelum mereka bisa akses UNHCR," kata dia.[Fhr]



