telusur.co.id - Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Siti Qomariyah, yang akrab disapa Siqom, menegaskan pentingnya perlindungan bagi seluruh lapisan tenaga kerja, termasuk ibu rumah tangga, dalam kegiatan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2023 tentang Perlindungan Tenaga Kerja. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Desa Pahlawan Setia, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.
Dalam sambutannya, Siqom menyampaikan bahwa makna pekerja dalam Perda ini tidak terbatas pada sektor formal dan informal saja, melainkan mencakup seluruh individu yang menjalankan aktivitas kerja — termasuk ibu rumah tangga.
“Banyak yang masih mengira pekerja itu hanya yang kerja di kantor atau pabrik. Padahal, ibu rumah tangga juga termasuk pekerja. Mereka mengurus rumah tangga setiap hari, menghadapi risiko dan tekanan. Maka keselamatan kerjanya juga harus dilindungi,” ujar Siqom.
Menurutnya, hadirnya Perda ini menjadi langkah penting dalam memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada masyarakat luas. Pemerintah daerah, bersama DPRD Jawa Barat, berkomitmen untuk melindungi dan meningkatkan kesejahteraan seluruh tenaga kerja melalui berbagai bentuk dukungan regulatif dan administratif.
“Insya Allah, kita akan bantu warga yang bersedia untuk langsung didaftarkan ke program jaminan sosial ketenagakerjaan. Ini bagian dari ikhtiar kita memperluas perlindungan tenaga kerja secara menyeluruh,” tambahnya.
Sosialisasi ini menjadi bagian dari upaya mendorong kesadaran masyarakat akan hak-haknya sebagai pekerja serta pentingnya peran regulasi daerah dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman, adil, dan sejahtera bagi semua. [ham]