telusur.co.id - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) kembali diperiksa sebagai tersangka kasus kerumunan massa di Megamendung. Karena telah ditahan atas kasus kerumunan Petamburan, Rizieq diperiksa di Rutan Mapolda Metro Jaya.
"Hari ini fokus pemeriksaan Rizieq sebagai tersangka dalam kasus kerumunan Megamendung," kata Direktur Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi, Senin (28/12/20).
Pemeriksaan Rizieq atas kasus Megamendung juga dibenarkan kuasa hukum FPI, Aziz Yanuar. Menurutnya, dia siap mendampingi Rizieq menjalani pemeriksaan.
"Saya sudah berada di Polda Metro untuk dampingi HRS," ujar Aziz saat dikonfirmasi.
Seperti diketahui, Rizieq ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sejak, Minggu (13/12/20) lalu. Pentolan FPI itu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Bareskrim Polri menarik dua kasus pelanggaran protokol kesehatan yang melibatkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab. Dua kasus tersebut terjadi saat gelaran resepsi pernikahan putri Rizieq di Petamburan, Jakarta dan acara di Megamendung, Bogor.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan, pihaknya menarik dua kasus tersebut karena melibatkan pihak yang sama, namun berada di wilayah hukum yang berbeda. Untuk dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan ditangani Polda Metro Jaya, sedangkan kasus Megamendung ditangani Polda Jawa Barat.
"Saat ini kita sidik yang pelakunya hampir sama ataupun terkait dengan beberapa orang yang sama di dua TKP tersebut. Sehingga untuk memudahkan dan efektivitas penyidikan, maka kasus kita taruk ke Bareskrim," ujar Sigit di Mabes Polri, Senin (21/12/20). [Fhr]



