HNW Apresiasi Aturan Baru Haji: Usia di Bawah 18 Tahun Kini Bisa Berangkat Jika Sudah Baligh - Telusur

HNW Apresiasi Aturan Baru Haji: Usia di Bawah 18 Tahun Kini Bisa Berangkat Jika Sudah Baligh

Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid

telusur.co.id - Anggota Komisi VIII DPR RI sekaligus Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid, memberikan apresiasi atas implementasi kebijakan baru dalam penyelenggaraan ibadah haji yang memungkinkan calon jemaah berusia di bawah 18 tahun tetap dapat berangkat, selama telah memenuhi syarat syariat.

Kebijakan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengubah ketentuan sebelumnya terkait batas usia minimal dan status pernikahan calon jemaah haji.

Menurut Hidayat, ketentuan lama dalam UU sebelumnya yang mensyaratkan usia minimal 18 tahun atau sudah menikah dinilai tidak selaras dengan prinsip syariat Islam. Dalam aturan baru, syarat keberangkatan kini cukup “baligh” sesuai dengan rujukan fikih.

“Tidak ada mazhab fikih yang mensyaratkan usia 18 tahun atau harus menikah. Yang penting adalah sudah baligh,” ujarnya.

Ia menilai perubahan ini lebih sesuai dengan asas utama penyelenggaraan haji yang berbasis syariat, sekaligus membuka peluang bagi jamaah muda untuk berangkat lebih awal, termasuk mereka yang sudah terdaftar sejak kecil atau menggantikan orang tua.

Hidayat juga menyoroti contoh kasus calon jemaah muda, yang disebut telah memenuhi syarat baligh meski masih berusia 13 tahun, sebagai bukti penerapan aturan baru tersebut.

Selain aspek usia, ia menegaskan pentingnya konsistensi dalam pelaksanaan seluruh ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, termasuk pengelolaan kuota haji yang harus mengikuti proporsi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Ia juga mengingatkan agar pembagian kuota tidak dilakukan secara tidak transparan di luar ketentuan undang-undang, karena dapat menimbulkan ketidakadilan dan masalah baru di kemudian hari.

“UU harus dijalankan konsisten agar menjadi solusi, bukan sumber kegaduhan,” tegasnya.

Dengan perubahan ini, DPR berharap penyelenggaraan haji ke depan menjadi lebih adil, transparan, dan tetap sesuai dengan prinsip hukum serta syariat yang menjadi dasar utamanya.


Tinggalkan Komentar