telusur.co.id - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengungkapkan, pihaknya menemukan kendala selama pembebasan lahan kali Ciliwung. Salah satunya ialah persoalan sertifikat rumah warga yang hilang.
"Memang ada beberapa poin-poin dan beberapa hal yang masih ada kendala. Yang pertama, warga suratnya hilang. Nah ini sedang diproses dari pak Kepala Kantor Pertanahan, asal ada surat keterangan dari kepolisian semoga bisa segera diproses," kata Heru di Rawajati, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/23).
Lebih lanjut Heru menyebut, terdapat 12 surat pengakuan hak (SPH) tanah milik warga setempat untuk lahan belum bersertifikat yang hilang.
Seperti diketahui, dalam meningkatkan kualitas hak milik tanah bagi seseorang, SPH tanah diperlukan sebelum disahkan menjadi sertifikat tanah yang resmi.
"Selain itu, ada lagi permasalahan yang ditemukan, yaitu luas lahan yang tercantum di surat keterangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tidak sama dengan kenyataan di lapangan, di mana luas yang ada di lapangan lebih besar," ucap Heru.
"Mudah-mudahan semua permasalahan yang ditemukan ini bisa diselesaikan dalam waktu dekat," sambungnya.
Sementara itu, Kepala Dinas SDA DKI Jakarta Yusmada Faizal menambahkan, proses pengerjaan normalisasi tersebut terus dikebut, baik dari sisi pembangunan maupun pembebasan lahan. Dalam proses pembangunan, pihaknya juga terus berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat.
"Pada dasarnya, pengerjaan normalisasi ini dijalankan sesuai arahan (Pemerintah Pusat). Kami bersama Kementerian ATR/BPN dan BBWSCC fokus menyelesaikan persoalan di lapangan (terkait pembebasan lahan dan pembangunan). Seperti arahan Penjabat Gubernur, kami akan memprosesnya untuk segera diselesaikan," ujar Yusmada. [Fhr]