telusur.co.id - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyerahkan sepenuhnya kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Jakarta Propertindo (JakPro) soal gelaran ajang balap mobil listrik atau Formula E. Pasalnya, Jakpro merupakan penyelenggara gelaran balap mobil listrik tersebut.

"Formula E kan silakan ke Jakpro. Kan di Jakpro," kata Heru di komplek Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (9/11/22).

Saat ditanya apakah Formula E Bakal berlanjut 2 tahun ke depan, Heru mengatakan, penyelenggaraan Formula E tersebut sudah sesuai dengan Businees to Businees (B To B). Maka dari itu dirinya mempersilakan kepada Jakpro dan Ancol untuk menyelenggarakan kembali ajang balap mobil listrik tersebut.

"Ya itu udah B to B kan, silakan aja kalau di JakPro dengan Ancol melaksanakan silakan aja," ucap Heru.

Sebelumnya, dalam rapat paripurna penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda tentang APBD DKI Jakarta tahun anggaran 2023, ADPRD DKI Jakarta Fraksi PSI Idris Ahmad meminta Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono untuk turut bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan Formula E.

"Kami dari Fraksi PSI meminta pertanggungjawaban mengenai pelaksanaan Formula E agar dapat kita ambil kebijakan seperti apa kelanjutan kegiatan ini," kata Idris.

Idris mengingatkan Heru bahwa Pemprov DKI masih memiliki utang untuk menggelar Formula E dua pelaksanaan lagi setelah dimulai di era kepemimpinan Anies Baswedan Juni lalu.

“Kami paham ini bukan pada masa tanggung jawab Pj Gubernur, tapi mengingat masih ada dua tahun pelaksanaan yang harus dilaksanakan oleh Jakarta, dan sudah ada uang Rp560 miliar yang dibayarkan sebagai komitmen ini,” ujar Idris. [Fhr]