telusur.co.id - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono memastikan tidak ada larangan operasional delman hias yang beroperasi di Kawasan Monas. Namun katanya, delman tersebut dapat beroperasi saat akhir pekan.
"Jadi yang pertama kan semua harus kita atur. Jadi nanti Pak Waki Kota Jakarta Pusat bersama kasatpol PP, delman bisa Sabtu-Minggu," kata Heru di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (9/1/23).
Heru meminta kepada kusir delman yang beroperasi di sekitar kawasan Monas, untuk memperhatikan ruang-ruang publik atau ruas jalan yang masih bisa dipakai sebagai tempat pemberhentian delman.
"Kita lihat kalau memang ruang publik atau ruang jalan itu masih memungkinkan untuk bisa 40 atau 50, ya silahkan saja," ucap Heru.
Ia pun mengimbau kepada para kusir delman untuk menjaga kebersihan. Karena, pihaknya banyak menerima keluhan dari wisatawan soal bau tak sedap dari kuda delman tersebut.
"Ya itu yang harus meniadi perhatian kami. Jadi masing-masing delman harus menjaga kebersihan," ujar Heru.
Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Pusat memperbolehkan delman beroperasi di Kawasan Monas hanya pada hari Sabtu dan Minggu.
Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Jakarta Pusat Iqbal Akbarudin mengatakan, delman diperbolehkan beroperasi karena pada hari Sabtu dan Minggu banyak para wisatawan dari warga lokal maupun luar Jakarta yang berkunjung ke Monas.
“Delman diatur di seputar Monas, Jalan Medan Merdeka pada Sabtu dan Minggu. Ini untuk menunjang lokasi Monas sebagai tujuan wisata baik penduduk Jakarta atau pun luar,” kata Iqbal dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Senin (9/1/23).
Iqbal menjelaskan, pihaknya akan melakukan pengecekan kesehatan dan keamanan dari delman, sehingga dapat membuat wisatawan nyaman untuk menaiki delman tersebut.
“Ketentuan mereka operasi delapan jam, kapasitas angkut orang ada empat orang dan ini jadi satu bagian dari pengawasan petugas di lapangan. Jangan sampai beban kuda terlalu berat, kesehatan akan terganggu, juga kualitas delman akan berpengaruh,” ujarnya. [Fhr]
Laporan: M. Tegar Jihad Al Faruq