Heru Minta Pemkot Jakbar Tindak Tegas Pengurus RT/RW yang Pungut THR Kepada Warganya  - Telusur

Heru Minta Pemkot Jakbar Tindak Tegas Pengurus RT/RW yang Pungut THR Kepada Warganya 

Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. (Ist).

telusur.co.id - Maraknya pengurus RT/RW yang meminta Tunjangan Hari Raya (THR) kepada warga membuat Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono geram. Heru mengatakan, tindakan itu seharusnya tak dilakukan oleh lembaga pemerintahan di level masyarakat tersebut.

"Ya enggak boleh dong (minta THR ke warga)," kata Heru Budi kepada awak media, dikutip Senin (10/4/23).

Heru mengatakan, pihaknya tak melegalkan pengurus RT/RW yang meminta THR kepada warganya.

"Enggak (legal) dong, itu kan surat RW," tuturnya.

Mantan Wali Kota Jakarta Utara itu pun meminta kepada Pemkot Jakarta Barat terkhusus wali kotanya yaitu Uus Kuswanto untuk menelusuri mencari kebenaran terhadap informasi yang beredar itu.

Lantas Heru pun meminta Uus untuk tegas Kepada pengurus RT/RW yang kedapatan memungut iuran THR kepada warganya.

"Saya sudah minta Wali Kota Jakarta Barat untuk menegur dan menelusuri," tuturnya.

Sebelumnya, viral di media sosial selebaran surat edaran berisi permintaan THR dari pengurus RT 009 RW 016 Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat.

"Sehubungan dengan akan datangnya Hari Raya Idul Fitri 1444 H/2023 M yang jatuh pada tanggal 21-22 April 2023, kami mengimbau kepada warga RT 009/016 Kelurahan Kapuk, memberikan Tunjangan Hari Raya Idul Fitri 1444 H," tulis isi surat itu.

Yang lebih mengejutkan, mereka meminta THR mulai dari Rp60 ribu untuk rumah tinggal hingga Rp300 ribu untuk home industry. [Fhr]


Tinggalkan Komentar