telusur.co.id - Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono merespons pernyataan Wakil Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta, Rasyidi yang meminta Pemprov DKI Jakarta merealisasikan gaji PJLP sesuai dengan UMP DKI tahun 2023 sebesar Rp 4.901.797.
Heru menegaskan akan segera merealisasikan gaji PJLP sesuai UMP 2023 dan menjamin rapelan upah PJLP dari Januari hingga Desember 2023.
"Nanti kita selesaikan dari Januari-Desember kita selesaikan 4,9 juta," kata Heru di Gedung DPRD DKI Jakarta, dikutip Jumat (6/10/23).
Heru menegaskan, bahwa rapelan upah PJLP UMP 2023 akan dibayarkan setelah APBD-P 2023 resmi diundangkan.
"Kalau PJLP setelah diundangkan," imbuhnya.
Sebelumnya, Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PDI-Perjuangan Rasyidi mempertanyakan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI mengenai upah pegawai Non-ASN atau Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) yang masih di bawah UMP Tahun 2023.
Saat ini, kata dia, para PJLP masih menerima gaji UMP tahun 2022 sebesar Rp 4.641.854.
Hal itu diungkapkan Rasyidi saat melayangkan interupsi ketika Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono usai menyampaikan pidato mengenai Raperda tentang APBD DKI Jakarta Tahun Anggaran 2024 di gedung DPRD DKI Jakarta.
"Saya sampaikan bahwa masalah PJLP yang sampai sekarang ini mereka masih terima 4,6 juta. Dan kalau tidak salah pada bulan ini sebenarnya dibayar 4,9 sesuai anggaran kita yang ada," kata Rasyidi di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (5/10/23).
Wakil Ketua Komisi C DPRD DKI itu pun meminta Heru Budi untuk segera merealisasikan gaji PJLP sesuai dengan UMP 2023 sebesar Rp 4.901.797.
Menurut Rasyidi, hal itu sudah disepakati antara Komisi C dan Pemprov DKI dalam pembahasan APBD Perubahan Tahun anggaran 2023.
"Oleh karena itu pada kesempatan ini saya mohonkan kepada pejabat gubernur memerintahkan BPKD supaya disegerakan pembayaran PJLP dari 4,6 ke 4,9. Dan itu harus berlaku sejak Januari 2023 sampai tahun kerja," pungkas dia. [Fhr]