telusur.co.id - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengubah nama puskemas tingkat kelurahan di Jakarta yang sebelumnya bernama 'Puskemas Kelurahan' menjadi 'Puskesmas Pembantu'.

Kebijakan perubahan nama itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta No 636 Tahun 2023. Aturan tersebut ditandatangani oleh Heru Budi Hartono pada 25 September 2023.

"Menetapkan kategori pusat kesehatan masyarakat di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta berdasarkan karakteristik wilayah kerja sebagai pusat kesehatan masyarakat perkotaan dengan nomenklatur pusat kesehatan masyarakat dan pusat kesehatan masyarakat pembantu," kata Heru Budi dalam Kepgub DKI Jakarta, dikutip Selasa (3/10/23)

Sementara itu dalam nomenklatur masing-masing puskesmas untuk tingkat kelurahan di DKI Jakarta juga dituangkan dalam daftar lampiran Kepgub.

Sebagai contoh, puskesmas kelurahan Gandaria Selatan di kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan diganti menjadi Puskesmas Pembantu Gandaria Selatan. 

Selain itu, puskesmas kelurahan Lebak Bulus diganti menjadi Puskesmas Pembantu Lebak Bulus.

"Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan berlaku surut sejak tanggal 1 Januari 2023," katanya. [Fhr]