telusur.co.id - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta meminta permasalahan warga Kampung Bayam diselesaikan oleh pihak BUMD DKI yakni PT Jakarta Propertindo (Jakpro).
Heru menilai, Jakpro punya kewenangan penuh dalam penyesuaian tarif sewa unit Kampung Susun Bayam (KSB) yang saat ini dinilai memberatkan warga.
“Ya, yang pertama itu harus dibicarakan dengan Jakpro nilainya,” kata Heru di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Kamis (1/1222).
Heru mengungkapkan, Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Utara juga telah menerbitkan surat keputusan (SK) agar warga korban penggusuran pembangunan Jakarta International Stadium (JIS) bisa menduduki KSB. Tinggal Jakpro yang harus mengambil sikap dan menampung aspirasi masyarakat.
“Tinggal Jakpro berdiskusi bagaimana dengan keinginan masyarakat itu. Nanti Jakpro biar lapor ke wali kota," ucapnya.
Sebelumnya, warga Kampung Susun Bayam menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (1/12/22). Massa demonstran membangun tenda darurat dari terpal berwarna biru serta membentangkan spanduk berisi tuntutan.
Ketua Persatuan Warga Kampung Bayam (PWKB) Asep Suwenda mengatakan, Ada tiga hal yang menjadi tuntutan warga dalam aksi tersebut. Pertama, mereka menuntut agar bisa segera bisa menghuni Kampung Susun Bayam (KSB).
“Tuntutan kami, pertama, segera mungkin bisa masuk ke rusun. Yang kedua, segera mungkin kita ada penyerahan kunci. Terus yang ketiga, harga nominal sewa itu bisa terjangkau untuk masyarakat,” kata Asep Suwenda di lokasi, Kamis (1/12/22). [Fhr]