telusur.co.id - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menghentikan proyek pembangunan Intermediate Treatment Facility (ITF) Sunter, Jakarta Utara.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Ismail menilai, bahwa Heru telah melanggar sejumlah regulasi akibat menghentikan proyek tersebut.
"Ini sangat krusial, yaitu kita melihat secara de facto ada pelanggaran yang dilakukan Penjabat Gubernur terkait dengan kebijakannya menghentikan proyek ITF itu," ujar Ismail di Gedung DPRD DKI Jakarta, dikutip Kamis (10/8/23).
Menurutnya, ada tiga regulasi yang telah dilanggar Heru.
"Paling tidak ada tiga regulasi yang dilanggar, yaitu Undang-Undang Nomor 23, kemudian Perpres 35, dan juga Pergub 65 Tahun 2019 tentang Perda APBD yang mengesahkan anggaran," ujar Ismail.
Oleh karena itu, Ismail mengaggap wajar apabila hasil rapat kerja mengerucut pada pengusulan hak angket dari anggota dewan. Adapun hak angket, berfungsi sebagai tindak lanjut untuk dilakukannya penyelidikan.
"Dan sangat wajar jika kemudian dari sepanjang diskusi tadi kita melihat mengerucut pada usulan hak angket karena memang itu menjadi bagian kita. Sifatnya untuk melakukan penyelidikan atas pelanggaran yang secara de facto sudah terjadi," kata Ismail. [Fhr]