telusur.co.id - Presiden Joko Widodo telah memerintahkan agar harga PCR diturunkan. Kemudian, Kemenkes melalui Dirjen Pelayanan Kesehatan menyampaikan secara resmi bahwa harga atas PCR untuk pulau Jawa Rp495 ribu dan di luar Jawa Rp525 ribu.
Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PDIP, Rahmad Handoyo mengatakan, jika dibandingkan dengan kemarin harga PCR sudah cukup menurun secara signifikan. Apalagi sebelum ada aturan pemerintah tersebut ada yang mematok harga Rp2-3 juta per PCR.
"Komisi IX sudah mendorong dan itu ada batasan Rp800 ribu. Tahun lalu begitu mahalnya antigen kemudian PCR terutama kesulitan mendatangkan reagen untuk tes itu luar biasa sekali. Sampai sekarang menjadi salah satu cost biaya cukup mahal ketika ditetapkan," kata Rahmad, Rabu (18/8/21).
Karena itu, menurutnya, ini menjadi momentum Indonesia untuk berdaulat di industri farmasi. Negara, juga tidak boleh ketergantungan impor.
Rahmad menilai, puluhan tahun bangsa Indonesia ternina bobokan, 90 persen bahan obat, vitamin dan alat kesehatan, 90 persennya impor. Akibatnya, ketika ada masalah, akan mengalami kesulitan obat seperti beberapa waktu lalu.
"Sebagian besar dr India tapi menutup ekspor. Nah ini momentum untuk koreksi harga obat dan sebagai momentum kita untuk mandiri dalam bidang kesehatan melalui industri farmasi," jelas Rahmad.
"Kasih karpet merah kepada siapapun yang mau berinvestasi di bidang farmasi. Tidak harus menunggu pandemi selesai," tandas legislator Jawa Tengah itu.
Diketahui, penurunan harga Polymerase Chain Reaction (PCR) menjadi Rp495.000 untuk wilayah Jawa-Bali, dan Rp 525.000 untuk luar Jawa-Bali berlaku mulai Selasa, 17 Agustus. Hasil tes PCR harus dapat dikeluarkan dalam durasi maksimal 1x24 jam.
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate mengungkapkan penurunan harga tes PCR ini dilakukan untuk memperbanyak jumlah dan mendorong pelaksanaan testing sesuai arahan presiden. Pengurangan harga ini mencapai 45 persen dari batas harga tertinggi sebelumnya.
"Hasil pemeriksaan juga bisa didapatkan masyarakat dengan lebih cepat, sehingga kasus konfirmasi segera bisa ditindaklanjuti," ujarnya.[Fhr]