telusur.co.id - Ustaz Haikal Hasan memenuhi panggilan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, terkait laporan 'mimpi bertemu Rasulullah Muhammad SAW'. Haikal datang seorang diri pada Rabu (23/12/20), sekira pukul 10.00 WIB.
Haikal mengungkapkan tak ada persiapan khusus terkait pemeriksaan hari ini. Menurutnya, dia baru tiba ke Jakarta dari luar kota.
"Gak ada disiapkan cuma klarifikasi, saya baru datang dari Solo," ujar Haikal di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (23/12/20).
Haikal mengaku tidak habis pikir terkait alasan pelaporan dirinya. Pasalnya tidak ada yang dapat mengatur perihal mimpi seseorang.
"Di Indonesia gimana yah. Jangan-jangan kentut juga dilaporin," ungkapnya heran.
Seperti diketahui, Haikal Hassan dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Haikal dilaporkan atas dugaan menyebar berita bohong karena mengatakan bermimpi bertemu dengan Rasulullah.
Laporan polisi itu tertuang pada nomor bukti laporan polisi TBL/7433/XII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ. Pelapor dalam laporan polisi ini yakni Sekretaris Jenderal Forum Pejuang Islam alias FPI, Husin Shahab.
Haikal dilaporkan karena dinilai melanggar Pasal 28 ayat 2 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156 huruf A KUHP dan atau Pasal 14-15 UU nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana, tentang penyebaran berita bohong. [Fhr]



