Habib Rizieq akan Datangi Polda Metro Sabtu Pagi Ini - Telusur

Habib Rizieq akan Datangi Polda Metro Sabtu Pagi Ini

Habib Rizieq Shihab disambut pengikutnya saat sampai di tanah air, Selasa (10/11/20).

telusur.co.id - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Muhammad Rizieq Shihab mengumumkan dirinya akan mendatangi Polda Metro Jaya. Kedatangan Rizieq akan didampingi pengacaranya.

"Malam ini saya umumkan untuk seluruh anak bangsa, insya Allah besok hari Sabtu tanggal 12 Desember 2020 di pagi hari saya bersama pengacara akan datang ke Polda Metro Jaya. Insya Allah," ujar Habib Rizieq dari akun Youtube Front TV Sabtu (12/12/20) dini hari.

Rizieq menegaskan dirinya kooperatif serta tak ingin melanggar prosedur dan Undang-Undang. Dia akan mematuhi hukum sebagai bentuk komitmen dirinya terhadap penegakan hukum. 

"Jadi saya mau menunjukkan bahwa kita punya komitmen untuk menjadi warga negara yang baik, untuk patuh hukum, untuk ikut melaksanakan dari pada prosedur hukum yang ada," terangnya.

Dia menegaskan, selama ini dirinya tidak pernah mangkir, lari, ataupun sembunyi dari panggilan penyidik. Alasan dia tidak memenuhi panggilan penyidik karena dia dan penyidik memiliki perjanjian. Rizieq istirahat di Pondok Pesantren Mega Mendung, Bogor, untuk pemulihan kesehatannya. 

"Karena di Ponpes ini udaranya sangat asri, segar, jadi untuk pemulihan luar biasa bagusnya. Sekali-kali saya turun ke Petamburan, saya turun ke Sentul, untuk menengok anak dan cucu. Saya juga tidak pernah mangkir dari panggilan Polda Metro Jaya," ungkapnya.

Seperti diketahui, Habib Rizieq Shihab sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan massa, di Petamburan, Jakarta Pusat, pada 14 November 2020.

Selain Rizieq, empat orang lainnya juga menyandang status tersangka. Mereka adalah ketua panitia HU, sekretaris panitia saudara A, penanggung jawab acara saudara MS dan SL, dan seksi acara saudara HI.

Rizieq dijerat dengan Pasal 160 KUHP terkait Penghasutan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan 216 KUHP. Sementara tersangka lainnya dijerat Pasal 93 UU No 6 Tahun 2018. 

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Fadil Imran memerintahkan jajarannya menangkap Habib Rizieq. 

"Terhadap para tersangka penyidik Polda Metro jaya akan melakukan penangkapan," kata Fadil, Kamis (10/12/20). [Tp]


Tinggalkan Komentar