Giliran Mahasiswa UGM Beri Gelar ke Jokowi, Juara Umum Lomba Ketidaksesuaian Omongan - Telusur

Giliran Mahasiswa UGM Beri Gelar ke Jokowi, Juara Umum Lomba Ketidaksesuaian Omongan


telusur.co.id — Persoalan kritikan terhadap Presiden Joko Widodo, kini disuarakan oleh Aliansi Mahasiswa UGM, setelah beberapa waktu lalu BEM UI.

Lain dengan BEM UI, Aliansi Mahasiswa UGM memberikan prestasi pada Presiden Jokowi sebagai Juara Umum ketidaksesuaian omongan dengan kenyataan.

Prestasi selamat pada Presiden Jokowi itu atas pencapaian dan prestasinya sehingga mendapat gelar terbaik.

Melihat hal itu, Ekonom Indonesia Rizal Ramli beri acungan jempol pada Aliansi Mahasiswa UGM.

“Parodi cerdas Mahasiswa UGM dan UGM nyindirnya asyik punya,” cuit Rizal Ramli seperti dikutip dari akun twitter @RamliRizal, Senin (28/6/21).

Sebelumnya, akun Instagram BEM UI mengunggah poster bergambar Presiden Jokowi disertai tulisan “Jokowi: The King of Lip Service”.

Unggahan tersebut mengkritik Presiden Jokowi yang dinilai kerap mengobral janji manis tetapi kenyataannya tak sejalan.

Di antaranya yakni pernyataan Jokowi rindu didemo, keinginan memperkuat KPK dan memperkuat UU ITE.

Unggahan tersebut menyertakan sejumlah pemberitaan ihwal banyaknya kekerasan aparat saat aksi demonstrasi, berbagai bentuk pelemahan KPK, dan banyaknya korban UU ITE.

Gegara sikap BEM UI tersebut, Rektorat Universitas Indonesia pun memanggil pengurus BEM. Karena unggahan di akun media sosial yang mengkritik Presiden Jokowi.

Pemanggilan itu diketahui dari surat yang ditandatangani Direktur Kemahasiswaan UI, Tito Latif Indra pada 27 Juni 2021.

Surat itu ditujukan kepada pengurus BEM UI, seperti Ketua, Wakil Ketua, Koordinator Bidang Sosial Politik, Kepala Kantor Komunikasi dan Informasi.

Kemudian, Kepala Departemen Aksi dan Propaganda, Wakil Kepala Departemen Aksi dan Propaganda.

Selain mereka, Ketua dan dua Wakil Ketua DPM UI juga dipanggil.

“Sehubungan dengan beredarnya poster yang dikeluarkan oleh BEM UI melalui akun medsos official BEM UI yang menggunakan foto Presiden RI,” demikian tertulis dalam surat tersebut.

Pemanggilan tersebut dilakukan pada 27 Juni 2021 pada pukul 15.00 WIB. Pertemuan bertempat di ruang rapat Ditmawa lantai 1.

Dalam surat bernomor 915/UN2.R1.KMHS/PDP.00.04.00/2021, tercantum keterangan surat “Penting dan Segera”.

Untuk menyampaikan keterangan dan penjelasan terkait narasi yang disampaikan melalui poster tersebut.[Fhr]


Tinggalkan Komentar