telusur.co.id - Satreskrim Polres Metro Bekasi menangkap seorang pria berinisial MR terkait kasus penipuan dan penggelapan. Peristiwa ini terjadi perumahan Citra 1, Taruna Jaya, Kabupaten Bekasi, Selasa (7/7/20) silam.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, awalnya korban yang merupakan pedagang bubur bernama Sita mengadukan apa yang telah menimpanya ke media sosial. Kemudian ia melapor ke Polres Metro Bekasi hingga pelaku berhasil ditangkap.
"Sita seorang wanita penjual bubur, sempat mengadukan persoalan di medsos. Kemudian dengan adanya laporan dari korban kepada kepolisian, sehingga Polres Metro Bekasi Kabupaten lakukan langkah-langkah penyelidikan. Sehingga berhasil kasus di ungkap dengan menangkap pelaku MR," ujar Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Senin (21/2/22).
Mulanya, sambung Zulpan, Sita menggadaikan motor kepada seseorang bernama Nur, kemudian korban mendapatkan uang Rp 6 juta dari hasil gadai tersebut. Lalu dia meminta saran kepada seorang oknum anggota Polri untuk membantunya mempermudah urusan gadai tersebut.
"Kemudian, anggota Polri yang berdinas di Polres Jakut memperkenalkan korban ke saudara MR atau tersangka, yang mana mengaku bisa bantu selesaikan masalah," terangnya.
Setelah itu, sambung Zulpan, MR meminta uang ke korban sebanyak Rp 1,8 juta agar bisa menebus motor. Namun motor yang telah berhasil ditebus tidak dikembalikan ke pemiliknya, namun digadaikan lagi oleh tersangka
"Modus yang digunakan pelaku dalam kejahatan ini untuk kepentingan pribadi dengan gadaikan 1 unit PCX yang dimiliki korban," katanya.
"Sehingga korban merasa dirugikan dan lapor ke kepolisian. Polres Metro Bekasi ambil langkah penegakan hukum atas kasus ini dengan menangkap dan menetapkan tersangka terhadap pelaku," sambungnya.
Dalam kasus ini, lanjut Zulpan, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor milik korban, satu buah STNK, surat keterangan lising dan surat gadai handphone. Menurutnya, motor akan tetap dihadirkan dalam sidang namun sementara motor akan dipinjam pakaikan kepada korban, guna aktivitas sehari-harinya.
"Motor akan dipinjam pakaikan kepada korban dengan surat perjanjian. Selama proses persidangan motor akan bisa tampil di sidang dan tidak dipindah tangankan," jelasnya.
Akibat perbuatannya, MR akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman pidana 4 tahun penjara. (Ts)