telusur.co.id - Fraksi PPP DPR menilai, gebrakan Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Panjaitan yang menerbitkan kebijakan kendaraan roda dua mengangkut penumpang seperti diatur dalam Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 bakal merepotkan. PPP menganggap kebijakan tersebut bernuansa ekonomi-politik.

"Lahirnya Permenhub tersebut akan merepotkan dalam implementasi di lapangan. Terlihat ketentuan tersebut lebih bernuansa ekonomi-politik. Padahal, pemerintah sudah menyiapkan paket stimulus Rp 405,1 triliun, dari jumlah tersebut sebagian bisa digunakan sebagian untuk membantu para ojek online," kata Sekretaris Fraksi PPP DPR Achmad Baidowi di Jakarta, Senin (13/4/2020).

Awiek, sapaan karibnya, mengngap, berdasarkan Permenhub tersebut, kendaraan roda dua diizinkan mengangkut penumpang, sementara dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 diatur mengenai kebijakan menjaga jarak atau physical distancing.

"Pengaturan yang tertuang dalam Permenhub 18/2020 Pasal 11 ayat (1) huruf d tersebut ambigu. Karena prinsip PSBB (pembatasan sosial berskala besar) itu adalah pembatasan jumlah penumpang dengan semangat physical distancing sebagaimana diatur Permenkes 9/2020. Maka, jika pemotor diperbolehkan mengangkut penumpang tentu tidak memenuhi ketentuan physical distancing," tegasnya.

Menurut Awiek, aturan mengenai kendaraan roda dua boleh membawa penumpang bertolak belakang dengan kebijakan PSBB. Fraksi PPP menyayangkan kebijakan antarinstansi pemerintah justru bertolak belakang satu dengan lainnya.

Hal ini, lanjut dia, sekaligus menunjukkan lemahnya aspek komunikasi dan koordinasi antarinstansi di pemerintahan dalam penerapan PSBB sehingga menghasilkan kebijakan berbeda.

"Hal seperti ini seharusnya tidak perlu terjadi. Gara-gara keputusan yang berbeda tersebut, maka para ojek dirugikan. Di satu sisi dilarang, namun di sisi lain diperbolehkan," tukasnya.[Fhr]