Gaga Muhammad Dituntut 4,6 Tahun Bui dan Denda 10 Juta - Telusur

Gaga Muhammad Dituntut 4,6 Tahun Bui dan Denda 10 Juta

Gaga Muhammad. Foto: Tribunnews

telusur.co.id - Gaung Sabda Alam Muhammad alias Gaga Muhammad kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (4/1/22).

Sidang beragendakan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk terdakwa Gaga Muhammad. Diketahui, sidang tersebut dilakukannya atas kasus kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan Laura Anna lumpuh.

“Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kelumpuhan pada Laura yang berakibat pada produktivitas meninggalkan trauma terhadap terdakwa, mengendarai kendaraan dalam keadaan di bawah pengaruh alkohol,” kata JPU dalam persidangan.

Selain itu, Jaksa mengatakan bahwa Gaga Muhammad bersikap sopan menyadari serta menyesali perbuatannya. Jaksa juga mengatakan Gaga masih muda dan dapat memperbaiki sikapnya di kemudian hari.

“Terdakwa bersikap sopan menyadari dan menyesali perbiatannya masih berusia muda dan dapat memperbaiki sikapnya di kemudian hari,” lanjutnya.

Setelah itu, Gaga dibacakan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum yang mana Jaksa menuntut Gaga dengan hukuman pidana 4 tahun 6 bulan dan denda sebanyak Rp 10 Juta. 

Namun, apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana selama dua bulan penjara.

“Menjatuhkan pidana penjara 4 tahun 6 bulan dan denda sepuluh juta yang apabila tidak dibayarkan diganti dengan pidana 2 bulan penjara,” ujarnya.

Laporan: Rofifah Hanna Luthfiah


Tinggalkan Komentar